
Tanjung Balai – Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar pada Kamis (15/10) sore, petugas menggerebek sebuah lokasi rawan peredaran narkoba di Jalan Anwar Idris, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dalam penggerebekan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika berinisial A (54), warga setempat. Selain terduga pengedar tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang pria lain berinisial RK (41) yang berada di lokasi saat penindakan berlangsung.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menyisir dan membersihkan wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Kegiatan terpadu ini sengaja digelar untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat Tanjung Balai. Pelaksanaan OSN ini merupakan program prioritas Kapolri dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat milik pelaku “A” diantaranya satu plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 0,72 gram, enam plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 1 gram, empat plastik klip kosong, satu unit ponsel, sebuah dompet hitam, kotak kecil, tissue, serta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.
Operasi Sarang Narkoba ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta Polres Tanjung Balai, BNNK Tanjung Balai, hingga Satpol PP. Penindakan ini dilaksanakan bersama stakeholder lainnya guna memperkuat sinergitas pencegahan dan penindakan di lapangan. Diketahui, penggerebekan ini menjadi penindakan OSN yang ketiga kali digelar oleh jajaran Polres Tanjung Balai dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Penulis : Tfq






