
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pergantian Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (01/10/2026).
Rapat tersebut mengesahkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 yang dikirim Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPR Puan Maharani memimpin langsung jalannya paripurna yang membahas dua agenda penting terkait pucuk pimpinan Polri tersebut.
Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi Ario Seto. Dalam forum tersebut, Komisi III menyetujui secara aklamasi pencalonan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dilakukan dengan hormat. Ia menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada berakhirnya masa jabatan, bukan faktor usia.
Istana Kepresidenan mengonfirmasi Presiden Prabowo akan melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada siang yang sama di Istana. Mantan Kepala BNN tersebut mengusung visi “Polisi Bersama Masyarakat” untuk kepemimpinannya ke depan.
Penulis : Red





