18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) dipulangkan karena menggunakan Border Crossing Card (BCC) atau Kartu Kuning

 

 

MERAUKE — Kantor Imigrasi Merauke mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang tergabung dalam tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil. Mereka dipulangkan karena menggunakan Border Crossing Card (BCC) atau Kartu Kuning untuk bepergian ke Jayapura dan mengikuti turnamen olahraga.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, mengatakan Kartu Kuning hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan untuk keperluan tertentu, seperti berbelanja kebutuhan pokok atau mengunjungi keluarga. Dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura.

“ Kami sudah sampaikan bahwa Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura. Untuk kegiatan di sana, mereka seharusnya memakai paspor resmi dan lewat PLBN Skouw,” kata Zulhamsyah dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.

Kasus tersebut terungkap pada 19 Agustus 2026. Saat itu, petugas Imigrasi Merauke memperoleh informasi dari personel Polres Boven Digoel di Bandara Tanah Merah mengenai rombongan tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang baru tiba dari Jayapura.

Baca Juga  Ikut Sambut HUT Bhayangkara, Pj. Bupati Heri Hadiri Olahraga Bersama

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memastikan status kewarganegaraan serta dokumen perjalanan mereka.

Berdasarkan koordinasi dengan petugas di PLBN Skouw, tidak ditemukan catatan perlintasan 18 WN PNG tersebut di pos lintas batas, baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian.

Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan dokumen Border Crossing Card yang sebelumnya dikirim pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke PLBN Yetetkun. Dari 15 salinan Kartu Kuning yang ditemukan, data di dalamnya sesuai dengan daftar nama 18 orang yang diamankan.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke kemudian berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan Yonif TP 803/KYK untuk membawa ke-18 WN PNG tersebut ke Kantor Imigrasi Merauke.

Baca Juga  ASN Purnabakti Lapas Labuhan Ruku ikuti Prosesi Wisuda

Mereka tiba di Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

Dari pemeriksaan petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun, ditemukan bahwa hanya dua WN PNG yang tercatat melintas secara manual. Sementara 16 orang lainnya tidak memiliki catatan perlintasan.

Konsulat Jenderal Papua Nugini kemudian mengonfirmasi bahwa ke-18 orang tersebut merupakan warga negara PNG.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat.

Zulhamsyah mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Baca Juga  Wakil Wali Kota dan Forkopimda Zoom Meeting Pantauan Sitkamtibmas bersama Kapolri dan Panglima TNI

Menurut dia, pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari implementasi program Imigrasi untuk rakyat yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut bertujuan menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan aktivitas orang asing di Indonesia berlangsung tertib dan sesuai aturan.

“Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya,” ujar Zulhamsyah.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” katanya.

 

Penulis : Amartus Rahakbauw K

Berita Terkait

Berbagi Nasi Kotak, Satlantas Polres Tanjung Balai Gelar Jumat Berkah Lewat “Polantas Karib”
Dengar Langsung Keluhan Warga, Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat di Desa Antara
Sambut HUT ke-81 RRI, Wali kota Tanjung Balai Hadir Sebagai News Anchor Pada Buletin Sore RRI Medan 
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran
Jaga Warisan Leluhur, DPRD Batu Bara Siapkan Perda Budaya Melayu
Air Rendam Pondok Zikir Ahli Syattariyah di Simpang Gambus, Diduga Dampak Luapan Hulu Sungai
Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Penyaluran Solar Subsidi, Pastikan Pasokan Nelayan Aman
AMAN BERSATU Tanjung Balai Asahan Terbentuk & Segera Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:16 WIB

18 WN Papua Nugini Dideportasi, Salahgunakan Kartu Kuning untuk Bertanding di Jayapura

Jumat, 11 September 2026 - 18:47 WIB

Berbagi Nasi Kotak, Satlantas Polres Tanjung Balai Gelar Jumat Berkah Lewat “Polantas Karib”

Jumat, 11 September 2026 - 14:17 WIB

Dengar Langsung Keluhan Warga, Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat di Desa Antara

Jumat, 11 September 2026 - 14:06 WIB

Sambut HUT ke-81 RRI, Wali kota Tanjung Balai Hadir Sebagai News Anchor Pada Buletin Sore RRI Medan 

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page