BATU BARA – Satres narkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria dalam dua pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (20/8/2026).
Penindakan dilakukan dalam rentang waktu 30 menit di lokasi yang berdekatan.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mengamankan HGLP (33), warga Kecamatan Lima Puluh. Dari penggeledahan ditemukan 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 plastik klip kosong ukuran besar, dan 1 unit handphone. HGLP mengakui barang tersebut miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Lima Puluh.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan S (51) di lokasi yang sama. Dari tangan S ditemukan 2 plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 1,58 gram, 8 plastik klip kosong ukuran kecil, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 1 unit handphone, dan 1 dompet warna hitam. S juga mengakui kepemilikan barang tersebut.
Total barang bukti dari kedua kasus adalah sabu seberat 3,21 gram bruto, sejumlah plastik klip, dan 2 unit handphone. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan.


















