BATU BARA – Pengurus Majelis DIKDASMEN Muhammadiyah Tanjung Tiram menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi polemik pengelolaan keuangan di SMP, SMA dan SMK Muhammadiyah, Kamis 13 Agustus 2026.
Isu yang disorot meliputi dana BOS, SPP, hasil audit internal, hingga keterlambatan gaji guru.
Ketua DIKDASMEN Taufik Tanjung, SH., menyebut dirinya baru menjabat sejak Juni 2026. Sebelum menyampaikan ke publik, pengurus sudah berkoordinasi dengan PWM Sumut, PDM Batu Bara, dan PCM Tanjung Tiram. Klarifikasi dilakukan agar informasi tidak simpang siur dan nama baik Muhammadiyah tetap terjaga.
Hasil audit internal menemukan catatan keuangan sebesar Rp391.499.200 yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan mencakup laporan BOS, SPP, serta audit fisik sarana sekolah. Pengurus menegaskan angka tersebut masih “temuan kerja” dan bukan vonis akhir atau dugaan tindak pidana.
Selain soal dana, pengurus juga menyoroti kondisi guru. Sejumlah tenaga pendidik disebut belum menerima gaji selama sekitar 2 bulan. Dengan honor yang relatif kecil, keterlambatan ini dinilai berdampak pada kesejahteraan. Untuk itu pengurus memberi waktu 1 minggu kepada pihak terkait agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Dalam laporan audit internal muncul inisial HRP, MR, SH, dan ERP yang dikaitkan dengan pencatatan dana. Pengurus menyatakan masih melakukan verifikasi melalui bukti transfer, kuitansi, dan rekening. Penyebutan inisial ini tidak serta merta bermakna kesalahan sebelum ada pembuktian.
Pengurus menegaskan audit bertujuan menyelamatkan sekolah, guru, dan siswa. Jika setelah klarifikasi ditemukan unsur pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi dan hukum.
Penulis : Red












