JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengungkap hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap delapan hakim sepanjang semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, dua hakim terbukti menerima suap dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, namun tetap memperoleh hak pensiun.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, mengatakan sidang MKH kelima yang digelar pada 25 Mei 2026 memutuskan hakim berinisial ASS, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap, diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap.
“Sidang MKH kelima pada 25 Mei 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim ASS karena terbukti menerima suap,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Selain ASS, hakim berinisial IWS juga dinyatakan terbukti menerima suap. Dalam sidang MKH keenam yang digelar pada 9 Juni 2026, IWS yang saat itu menjabat sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Abhan menjelaskan, sepanjang semester I 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menyelenggarakan tujuh sidang MKH untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Sidang MKH pertama pada 2 Maret 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial DD, hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, DD terbukti menelantarkan istri dan anak.
Pada sidang kedua, hakim berinisial LTS, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara hakim DW dari Pengadilan Negeri Sabang dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun setelah terbukti melakukan perselingkuhan.
Sidang MKH ketiga pada 10 Maret 2026 memutuskan hakim berinisial AJK, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dibebaskan dari jabatannya sebagai hakim karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya pada 2023.
Selanjutnya, sidang MKH keempat pada 25 Mei 2026 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim berinisial YM, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, karena terbukti menerima suap.
Sementara itu, dalam sidang MKH ketujuh yang digelar pada 23 Juni 2026, hakim berinisial SW, hakim yustisial pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus, diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar dan terlibat dalam pengurusan perkara.
Penulis: Amatus Rahakbauw K













