BATU BARA – Panitia Khusus BUMD DPRD Kabupaten Batu Bara meminta proses Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah dilakukan fasilitasi ulang ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna, Rabu 22 Juli 2026.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Rodial, Sekda Rusian Heri, Kabag Persidangan Herryawan, seluruh anggota DPRD, serta OPD dan Forkopimda. Laporan Pansus disampaikan Wakil Ketua Pansus Andriansyah, SH.
Pansus menemukan dokumen lampiran Ranperda belum lengkap sesuai poin 5 Surat Pemprov Sumut Nomor: 100.3.2/6000/2026. Karena itu Pansus menyarankan OPD pengusul, Direktur BUMD dan Bagian Hukum Setdakab segera melengkapi dan menyampaikan dokumen ke Biro Hukum Pemprov Sumut.
Pansus juga meminta agar penyertaan modal berupa aset bergerak tidak diterima sebelum ada penilaian KJPP. DPRD memberi tenggat 7 hari kerja untuk penyelesaian dokumen. Hasil koordinasi nantinya akan dibahas kembali bersama Pansus dan dilaporkan di Paripurna sebagai bahan keputusan fraksi.
Penulis : Red











