Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNG BALAI — Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penanganan kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026 di Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Tampak hadir sejumlah perwakilan Polres, termasuk Polres Tanjung Balai yang dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, yang turut mengikuti jalannya kegiatan secara langsung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, memaparkan bahwa selama periode tersebut, jajarannya telah menangani 3.865 kasus narkotika dengan total 4.628 tersangka. Capaian ini merupakan hasil sinergi penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama seluruh jajaran kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara, termasuk kontribusi aktif dari satuan di tingkat resor.

Baca Juga  Polres Aceh Amankan Penambang Emas Beserta Barang Bukti 

Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi dengan total barang bukti mencapai sekitar 5,3 ton serta 93.990 mililiter dalam bentuk cair. Rincian barang bukti tersebut meliputi 948 kilogram sabu-sabu, 685 kilogram ganja, 3.215 batang pohon ganja, 124.277 butir pil ekstasi, 4.288 gram psikotropika, 21.440 butir pil Happy Five, 7.227 gram ketamin serbuk, serta 405 butir triheksifenidil.

Andy menjelaskan bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil dari Operasi Antik Toba 2026, penggerebekan di lokasi-lokasi rawan penyalahgunaan narkotika, serta razia intensif di sejumlah tempat hiburan malam. Penyidik juga berhasil membongkar berbagai modus penyelundupan melalui jalur darat, laut, dan udara—mulai dari menyembunyikan barang haram di dalam tangki kendaraan, kotak oleh-oleh, hingga menggunakan kapal nelayan.

Baca Juga  Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Dalam agenda tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode 11 Februari hingga 19 Juli 2026, yang terdiri atas 450 kilogram sabu-sabu, 151,22 kilogram ganja, pil ekstasi, dan satu kilogram ketamin serbuk.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Menghadirkan 2 LP Menonjol yaitu LP Narkotika ethomided dengan Barang Bukti 100 Buah dan LP Jenis Sabu Sabu dengan barang bukti 297,82 gram.

Mengakhiri kegiatan, Kombes Pol Andy Arisandi mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu
Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:35 WIB

Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page