Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNG BALAI — Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias Bul (29) karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Anwar Idris, Gang Jagung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Rabu (15/7) malam.

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka MR alias Bul berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Yudi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor total 1,30 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet runcing (alat hisap), dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Kepada petugas, tersangka MR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial “K” (dalam penyelidikan) seharga Rp350.000 per gram. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah ke dalam paket kecil untuk kembali dijual kepada pembeli.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengejar pemasok utamanya,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, MR alias Bul terancam hukuman berat. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Agar Masyarakat terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kota Tanjung Balai” Himbau Kasat Resnarkoba.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 
Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Pemerintah

Kominfo Batu Bara Perkuat Pemutakhiran Data Blankspot 

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:28 WIB

You cannot copy content of this page