KAIMANA — Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP) Kabupaten Kaimana meminta Pemerintah Kabupaten Kaimana memberikan ruang yang lebih luas bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pada sektor perencanaan dan pengawasan proyek.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif KAP Papua Kabupaten Kaimana, Brian Rumi, saat dikonfirmasi Tempo Timur.com melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Brian mengatakan, selama beberapa tahun terakhir keberadaan KAP di Kabupaten Kaimana dinilai belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah daerah, meskipun organisasi tersebut merupakan salah satu organisasi sayap di bawah Dewan Adat Papua.
Menurutnya, Dewan Adat Papua memiliki empat organisasi sayap, yakni organisasi Yadupa, organisasi penjaga tanah adat, Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP), serta Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Papua (LBHMAP).
KAP sendiri sebelumnya bernama Asosiasi Pengusaha Papua (ASPAP) sebelum berganti nama menjadi Kamar Adat Pengusaha Papua.
Ia menjelaskan, struktur kepengurusan KAP Kabupaten Kaimana telah terbentuk melalui konferensi organisasi pada tahun 2025. Organisasi tersebut juga telah memiliki legalitas administrasi berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Brian menambahkan, pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua juga telah masuk dalam visi dan misi Bupati Kaimana. Namun hingga kini, menurutnya, implementasi program tersebut belum dirasakan secara maksimal, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berharap pemerintah daerah benar-benar memberikan kesempatan kepada pengusaha Orang Asli Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai keterlibatan pengusaha Papua dalam pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua beserta sejumlah peraturan turunannya, termasuk Peraturan Presiden yang mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Brian, selama ini pengusaha Papua lebih banyak memperoleh pekerjaan fisik, sementara bidang jasa konsultansi seperti perencanaan (perencanaan teknis) dan pengawasan proyek belum banyak diberikan kepada tenaga profesional Orang Asli Papua.
Padahal, kata dia, saat ini telah banyak putra-putri Papua yang memiliki latar belakang pendidikan teknik, arsitektur, dan konsultan, serta telah mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan dan pengawasan konstruksi.
“Kami memiliki sumber daya manusia yang mampu bersaing. Karena itu kami berharap pemerintah juga memberikan kesempatan kepada perusahaan konsultan milik Orang Asli Papua untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” katanya.
Brian mengungkapkan, KAP Kabupaten Kaimana telah menyampaikan surat kepada Bupati Kaimana pada 9 April 2026. Dalam surat tersebut, KAP meminta pemerintah daerah menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang memberikan afirmasi kepada pengusaha Orang Asli Papua.
Melalui surat itu, KAP berharap pemerintah daerah segera memberikan tanggapan sekaligus mengakomodasi keterlibatan pengusaha Papua, baik pada pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, sehingga pemberdayaan ekonomi masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan pembangunan di Kabupaten Kaimana.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















