MANOKWARI — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Maksi Towansiba menyoroti besarnya dana sektor kesehatan yang dikembalikan ke kas negara oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pernyataan tersebut disampaikan di Manokwari, Jumat (10/7/2026).
Menurut Ketua BEM STIH Maksi Towansiba, sektor kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang menjadi prioritas bagi masyarakat Papua Barat.
Hal itu, katanya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menempatkan kesehatan sebagai salah satu sektor utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, sebagai aturan yang bersifat khusus (lex specialis), Undang-Undang Otonomi Khusus Papua bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemerataan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Namun, ia menyebut realisasi pemanfaatan anggaran kesehatan dinilai masih sangat rendah. Dari total alokasi anggaran sebesar Rp50 miliar, menurutnya hanya sekitar Rp2,3 miliar atau 4,6 persen yang terealisasi, sedangkan sisanya dikembalikan ke kas negara.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
Ia menilai rendahnya penyerapan anggaran berpotensi menghambat peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta dapat memengaruhi citra pemerintah daerah.
Atas kondisi tersebut, BEM STIH Maksi Towansiba menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, manajemen, dan sistem kerja Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
Kedua, dalam waktu dekat BEM bersama elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat berencana menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di Kantor Gubernur Papua Barat.
Ketiga, mereka menyatakan akan menggelar gerakan yang lebih besar dan terkoordinasi apabila tidak terdapat tindak lanjut maupun langkah nyata dari pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan anggaran kesehatan demi pemenuhan hak masyarakat Papua Barat atas layanan kesehatan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan BEM STIH Maksi Towansiba.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















