BATU BARA – Proyek pembangunan Gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, Kabupaten Batu Bara, senilai Rp1,14 miliar menjadi sorotan sejumlah pihak.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan tidak adanya keterangan mengenai konsultan pengawas pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan gedung yang diperuntukkan bagi layanan perawatan intensif bayi baru lahir tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi proyek pada Kamis (11/6/2026), pekerjaan pembangunan Gedung NICU dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Hardika Mandiri Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp1.140.000.000.
Proyek tersebut tercatat dalam Nomor SPK: 2001/PK/PPK/SP/RSUD-BB/III/2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.
Ketiadaan informasi mengenai konsultan pengawas pada papan proyek memunculkan kekhawatiran terkait pengendalian mutu pekerjaan.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, fungsi pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, mutu, waktu pelaksanaan, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak RSUD H. OK Arya Zulkarnain maupun pejabat terkait mengenai ada atau tidaknya konsultan pengawas yang ditunjuk dalam proyek tersebut.
(Tim)




















