TANJUNG BALAI — Guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan memastikan penyaluran yang tepat sasaran, personel Polres Tanjung Balai memperketat pengamanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Salah satu fokus pengamanan dilakukan di SPBU 14.213.276 yang berlokasi di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, pada Minggu (14/6) pagi.
Dalam kegiatan ini, petugas kepolisian memberikan imbauan tegas kepada pihak pengelola dan operator SPBU agar tidak melayani pembelian BBM yang menyalahi aturan, salah satunya adalah pembelian menggunakan jeriken tanpa izin resmi.
“Kami mengimbau petugas SPBU untuk tetap jujur, tidak melakukan penimbunan, dan melarang keras pembelian BBM menggunakan jeriken demi kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat luas,” ujar IPDA M. Silitonga saat memimpin kegiatan.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi, ketersediaan stok BBM di SPBU tersebut dipastikan masih relatif aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.
Penulis : Taufik













