JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang ditegaskan adalah mendorong partisipasi publik untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu menyampaikan pengaduan melalui layanan yang telah disediakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pelaporan dapat dilakukan dengan memanfaatkan QR Code layanan pengaduan atau mengakses laman resmi pengaduan Propam Polri.
https://yanduan.propam.polri.go.id
Melalui layanan tersebut, proses pelaporan diharapkan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan aman.
Setiap laporan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan serta peningkatan profesionalisme di lingkungan Polri.
Partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya Polri yang Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Dengan adanya sinergi antara institusi kepolisian dan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus meningkat.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak segan melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran demi terciptanya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
(Tim)

















