Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MY (45), warga asal Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

 

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba beserta tim opsnal ini berlangsung pada Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 00.25 WIB.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Baca Juga  Dewan Minta Kades Terus Berinovasi Dalam Pembangunan

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa MY merupakan seorang pengedar. Barang bukti berupa 1 paket klip kecil di kantong baju (0,14 gram), 8 paket klip kecil (2,67 gram), dan 3 paket klip sedang (3,33 gram) yang dibalut tisu di dalam kotak rokok.

 

Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita mencapai Berat Kotor 6,14 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai Uang tunai sebesar Rp 703.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba serta 1 unit ponsel merek Vivo dan baju lengan panjang milik tersangka.

 

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MY mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “V”, yang saat ini statusnya dalam penyelidikan intensif (Lidik).

Baca Juga  Pererat Tali Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke Tanjung Tiram

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. MY diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

AKP Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa Polres Tanjung Balai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga  Proyek Multi Years Provinsi Sumut Larang Pengguna Roda 4 Melintasi Jalan Darurat 

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Plh Wali Kota Tanjung Balai Dukung Usaha PKK Teluk Nibung
Komisi IV DPRD Batu Bara Panggil PDAM Bahas Air Mati 10 Hari di Lima Puluh
Jawaban Bupati: Perubahan Status Batra Berjaya Demi Tata Kelola dan PAD Lebih Baik
DPRD Batu Bara Bulat Dukung Ranperda Batra Berjaya Jadi Perseroda
Pemadaman Listrik Menyeluruh Melanda Sumatera pada 22 Mei, Jutaan Warga Terdampak
Plh Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi Paguyuban Pasundan Mengapresiasi Peran Strategis Bantu Wujudkan Visi Tanjung Balai EMAS 

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:17 WIB

Polres Batu Bara Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:06 WIB

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:30 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Dukung Usaha PKK Teluk Nibung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komisi IV DPRD Batu Bara Panggil PDAM Bahas Air Mati 10 Hari di Lima Puluh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page