Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu di Jalan D.I. Panjaitan

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjung Balai — Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MY (45), warga asal Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

 

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba beserta tim opsnal ini berlangsung pada Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 00.25 WIB.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Baca Juga  Mama-Mama Papua Tolak Rencana Pembongkaran Pondok Jualan di Bumi Marina Asri, Minta Koordinasi dengan Gubernur

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa MY merupakan seorang pengedar. Barang bukti berupa 1 paket klip kecil di kantong baju (0,14 gram), 8 paket klip kecil (2,67 gram), dan 3 paket klip sedang (3,33 gram) yang dibalut tisu di dalam kotak rokok.

 

Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita mencapai Berat Kotor 6,14 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai Uang tunai sebesar Rp 703.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba serta 1 unit ponsel merek Vivo dan baju lengan panjang milik tersangka.

 

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MY mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “V”, yang saat ini statusnya dalam penyelidikan intensif (Lidik).

Baca Juga  Ketua Umum Gereja GPdI pdt DRJohny Weol MM, MTh Layat di Minsel dan Pimpin Ibadah 40 Hari di Mitra

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. MY diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

AKP Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa Polres Tanjung Balai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjung Balai Buka Konfercab VIII PC IPPNU 

Penulis : Tfq

Berita Terkait

Sidak Ke Dinas Dukcapil, Wali Kota Tanjung Balai Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
Lepas 845 Atlet, Semarang Targetkan 190 Emas di Porprov Jateng 2026
Satpol PP Fakfak Bersama Tim Terpadu Akan Tertibkan Lapak Kosong di Pasar Kelapa II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri dan Buka HLM TP2DD Triwulan lll Tahun 2026
Hadir di Tengah Perairan Asahan, Personel Satpolairud Tanjung Balai Ulurkan Tangan Bantu Nelayan
Polres Fakfak Salurkan 3.100 Liter Air Bersih ke Jemaat GBI Rock Ministry
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjung Balai Gelar Donor Darah
Batu Cadas Hambat Pengeboran Sumur, Kodim 1803/Fakfak Tetap Lanjutkan Program Karya Bakti

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Sidak Ke Dinas Dukcapil, Wali Kota Tanjung Balai Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Lepas 845 Atlet, Semarang Targetkan 190 Emas di Porprov Jateng 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Satpol PP Fakfak Bersama Tim Terpadu Akan Tertibkan Lapak Kosong di Pasar Kelapa II

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri dan Buka HLM TP2DD Triwulan lll Tahun 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Hadir di Tengah Perairan Asahan, Personel Satpolairud Tanjung Balai Ulurkan Tangan Bantu Nelayan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page