48 Warga Binaan Lapas Fakfak Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Fakfak — Sebanyak 48 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, Muhammad Kurnia, saat dikonfirmasi TempoTimur.com di ruang kerjanya pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.03 WIT.

Muhammad Kurnia menjelaskan, selama bulan suci Ramadan pihak Lapas telah memprogramkan berbagai kegiatan pembinaan keagamaan bagi warga binaan, khususnya yang beragama Muslim.
“Kami telah memprogramkan sejumlah kegiatan selama bulan puasa bagi warga binaan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut antara lain salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, salat berjamaah di masjid, serta pembelajaran membaca Al-Qur’an bagi warga binaan yang belum bisa membaca.

Baca Juga  Miskomunikasi, Kades JA dan RP Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Menurutnya, seluruh kegiatan pembinaan rohani tersebut dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Alhamdulillah sampai saat ini kegiatan berjalan lancar dan aman. Warga binaan yang beragama Muslim sangat antusias mengikuti kegiatan yang telah diprogramkan, sementara petugas juga melakukan pengawasan secara terjadwal,” katanya.

Ia menambahkan, warga binaan yang beragama non-Muslim juga turut menjaga situasi yang kondusif serta memelihara kerukunan dan keharmonisan di lingkungan hunian.

Terkait remisi Idulfitri 2026, pihak Lapas Fakfak telah mengusulkan pemberian pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan saat ini masih menunggu Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Kunjungan Presiden Jokowi, Ketum FRN Counter Polri Apresiasi, Agus Katakan Warga Sulteng Keluarganya Juga

Dari total 63 warga binaan yang beragama Muslim, sebanyak 48 orang diusulkan menerima remisi, sementara 15 orang lainnya belum memenuhi syarat karena masa pidana yang dijalani belum mencapai enam bulan.

Selain itu, terdapat empat warga binaan yang sedang menjalani pidana subsider denda, sehingga secara regulasi masa pidananya tidak dapat dikurangi.

Sementara sembilan warga binaan lainnya sedang menjalani hukuman disiplin, sehingga belum dapat diusulkan menerima remisi pada tahun ini.

“Remisi Idulfitri nantinya akan diberikan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapas Fakfak,” jelasnya.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw, K

Berita Terkait

DPRD Murung Raya Dukung Kebijakan Presiden Prabowo, Lindungi Hak Pekerja
Dorong Penguatan Program Desa Percontohan, Wakil Bupati Batu Bara Sambut Supervisi TP PKK Provsu
May Day 2026, Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Rangkul Buruh Wujudkan Kesejahteraan
Polres dan Pemkab Batu Bara Peringati May Day 2026, Santuni Anak Yatim
Wakil Bupati Batu Bara Dukung Penguatan SDM dan Sinergi pada Musda V Al-Washliyah
Darah Rimba Agus Flores: Dari Anak Sakit-Sakitan, Menjelma Penjaga Hutan yang Tak Kenal Takut
Ketua DPRD Kalteng Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua DPW PKB, Rahmanto Muhidin
Musyawarah Kelompok Tani Tambak di Desa Mesjid Lama Ricuh, Persoalan Lahan Picu Ketegangan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:28 WIB

DPRD Murung Raya Dukung Kebijakan Presiden Prabowo, Lindungi Hak Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:48 WIB

Dorong Penguatan Program Desa Percontohan, Wakil Bupati Batu Bara Sambut Supervisi TP PKK Provsu

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:46 WIB

Polres dan Pemkab Batu Bara Peringati May Day 2026, Santuni Anak Yatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:47 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Dukung Penguatan SDM dan Sinergi pada Musda V Al-Washliyah

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:39 WIB

Darah Rimba Agus Flores: Dari Anak Sakit-Sakitan, Menjelma Penjaga Hutan yang Tak Kenal Takut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page