Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBdes Olung Olu

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu Kec. Tanah Siang Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2023-2024.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin dihalaman Mapolres setenpat, Rabu (21/1/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Murung Raya, KBP Franky menjelaskan bahwa tersangka berinisial I (53), yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Olu periode 2021–2025, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama 2 tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 372.464.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Tersangka I diamankan dikediamannya di Desa Olung Olu pada Kamis tanggal 06 November 2025 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP Nomor : LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 27 Agustus 2025. Dalam penyidikan, Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak/pribadi tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya.

“Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” ungkap Kapolres.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky menegaskan bahwa Polres Mura berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. (huber).

Baca Juga  Bassam-Ikbal Dinilai Pasangan Cakada Halsel Yang Saling Melengkapi

Berita Terkait

Johansyah Salurkan Sembako untuk Tim Penanganan Karhutla Murung Raya
Bupati Heriyus Pantau Langsung Karhutla di Tanah Siang, Utamakan Keselamatan Petugas
Dina Maulidah Dorong Pengaktifan Kembali Saka dan Pembentukan Sako Baru di Murung Raya
Rumiadi Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan KHBS di Murung Raya
Rumiadi Dilantik sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Murung Raya 2025–2030
Sat Lantas Polres Tanjung Balai Siagakan Personel di Titik Rawan Kemacetan Pagi Hari
Dekati Warga, Bhabinkamtibmas Polres Tanjung Balai Imbau Masyakarat Tak Mudah Terpancing Isu Hoaks
HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:21 WIB

Johansyah Salurkan Sembako untuk Tim Penanganan Karhutla Murung Raya

Rabu, 23 September 2026 - 00:36 WIB

Bupati Heriyus Pantau Langsung Karhutla di Tanah Siang, Utamakan Keselamatan Petugas

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Dina Maulidah Dorong Pengaktifan Kembali Saka dan Pembentukan Sako Baru di Murung Raya

Selasa, 22 September 2026 - 21:47 WIB

Rumiadi Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan KHBS di Murung Raya

Selasa, 22 September 2026 - 21:43 WIB

Rumiadi Dilantik sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Murung Raya 2025–2030

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page