TempoTimur — Saat ini, kepala daerah di Indonesia seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD. Namun, wacana pemilihan oleh DPRD muncul kembali belakangan ini sebagai usulan untuk efisiensi biaya dan proses, didasarkan pada fleksibilitas UUD 1945 yang tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, yang selama ini diinterpretasikan sebagai pemilihan langsung berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemilihan langsung diterapkan sejak UU No. 32 Tahun 2004 untuk meningkatkan akuntabilitas langsung kepada rakyat.
Usulan pemilihan oleh DPRD didukung oleh beberapa pihak seperti Partai Gerindra dan Menteri Dalam Negeri, yang menilai lebih efisien, mengurangi biaya kampanye mahal, dan tetap demokratis karena DPRD sebagai wakil rakyat. Namun, beberapa pihak menolak karena dianggap kemunduran demokrasi dan berpotensi mengurangi legitimasi kepala daerah.
Presiden Prabowo Subianto sempat menyentuh isu biaya tinggi pilkada langsung, sementara PKB juga mengusulkan skema serupa untuk percepatan pembangunan. Sistem ini belum diterapkan dan masih menjadi perdebatan, dengan pertanyaan besar: apakah pemilihan oleh DPRD lebih efektif atau justru mengancam demokrasi?.
Penulis : R. Ramadhan




















