Batu Bara — Penasehat Aliansi Kontrol Sosial (AKS) Kabupaten Batu Bara, Zulkifli mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Zamzamy Elwadip untuk mengungkapkan kasus Mafia Pajak di Desa Indrayaman.
Kasus dugaan Mafia pajak ini menjadi keluhan warga yang merasa telah ditipu oleh oknum petugas Pemerintah Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Sabtu, (29/11/2025).
“Kami mendesak Kadis PMD Batu Bara merespon keluhan masyarakat yang sempat menjadi Dugaan korban penipuan PBB oleh oknum ZN,” kata Zulkifli.
“Selain itu kami juga meminta tim Unit Tipikor Polres Batu Bara memeriksa oknum ZN karena diduga ada lagi korban-korban yang lain,” tambahnya.
Zulkifli juga mengetahui bahwa, atas nama dugaan korban (MHM) terpampang dari tahun 2020 s/d 2025 masih tertanda merah di aplikasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Batu Bara hingga detik ini dengan kode 1221120019007xxxxx.
Selain itu, Dugaan korban (HI) kode NOP 1221120019008xxxxx tahun 2022 dan 2025 masih terdeteksi merah yang dikatakan anaknya telah dibayar, namun tidak disetor ke negara oleh KAUR Perencanaan, ZN.
Melirik dari penggelapan uang PBB warga termasuk tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 tentang penggelapan dan pelaku dapat dikenai pidana penjara atau denda, serta sanksi lain jika ada unsur pemberat seperti penggelapan dalam jabatan.
Kekecewaan warga bertambah, Kepada awak media, FH juga mengaku orangtuanya ditipu ZN dengan modus yang sama. FH menjelaskan, ZN berjanji akan membayarnya di akhir tahun.
“Tadi baru aku konfirmasi ZN bang, dirinya berjanji bulan 12 akan di bayarnya, tapi gak tau aku bulan 12 kapan tanggal berapa pastinya, aku juga menduga, masih ada warga desa Indrayaman yang menjadi korban soal PBB ini,” terang FH.
Sempat dikonfirmasi Kades Kholil, namun arogansi Kades melonjak ketika dirinya merasa tidak bersalah soal uang PBB warga yang tidak disetorkan kepada negara.
“Ini cerita dari tahun 2016, sementara aku menjabat dari 2023. Itu ZN sudah saya peringatkan untuk mempertanggungjawabkan dan sudah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan,” kata Kades.
“Menurut Zn sudah ada kesepakatan, cuma yang bisa aku pertanyakan pajak dari tahun selama aku menjabat,” tambahnya.
Padahal, fakta dilapangan masih saja ada korban PBB dari tahun 2023 dan 2025 yang masih diselewengkan. Dikonfirmasi kembali kepada Kades Indrayaman malah memblokir WhatsApp awak media.
Awak media menduga, jawaban Kades Indrayaman hanya berupa alibi alias azas lempar bola kepada ZN selaku anggotanya dikantor.
Dari itu, sejumlah Warga Desa Indrayaman berharap, DPMD dan Polres Batu Bara segera menuntaskan masalah ini.
(Tim/TempoTimur)









