Labuan Bajo, NTT — Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat (Pol PP) kembali melakukan peninjauan lapangan, dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Satpol PP Muhamad Gius dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Rt/Rw: 012/001 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Terkait adanya parkir liar yang menyebabkan kemacetan, membahayakan keselamatan, serta mengurangi ruang gerak kendaraan lain terutama dijalan sempit. Diberitakan media Tempo Timur sebelumnya, dengan judul Aktivitas Bongkar Muat Barang Gudang Milik FF Djaya Trans di Labuan Bajo, Meresahkan Warga Batu Cermin, Rabu, (26/11/2025) siang.
Tim kemudian merespon cepat dan melakukan pengecekan ke lokasi jl. Kelapa Gading ds Batu Cermin, (26/11/2025) sore, dan langsung memberikan teguran lisan dan arahan kepada Manajemen Gudang FF Djaya Trans dengan beberapa poin :
1. Parkir dan bongkar muat harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan perusahaan, bukan di sembarang tempat seperti badan jalan, untuk mencegah kemacetan, risiko kecelakaan, dan pelanggaran hukum.
2. Menjaga ketertiban umum karena aktivitas yang dilakukan di luar area yang ditentukan dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah juga sangat mengharapkan agar diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk memarkiran kendaraan pada tempatnya agar tidak menimbulkan kemacetan, membahayakan keselamatan, serta mengurangi ruang gerak kendaraan lain terutama dijalan sempit.
Personil Satpol PP Sebanyak lima orang dipimpin Kabid Penegak Satpol PP Muhamad Gius.
Penulis : Ricky























