Nabire, TempoTimur.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh pemerintah kabupaten di wilayah kerja Kejari Nabire. Kerja sama ini berfokus pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.Selasa pagi 25 November 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire
Pemerintah Kabupaten Nabire
Pemerintah Kabupaten Puncak
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Pemerintah Kabupaten Dogiyai
Pemerintah Kabupaten Paniai
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
Penandatanganan PKS dan MoU terkait bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dilaksanakan pada hari/tanggal menyesuaikan (dapat ditambahkan jika ada tanggal resmi).
Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah.
Untuk memperkuat sinergi hukum antara Kejari Nabire dan pemerintah kabupaten, serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui penandatanganan resmi dokumen perjanjian kerja sama yang melibatkan pimpinan Kejari Nabire dan para kepala daerah atau pejabat yang mewakili dari masing-masing kabupaten.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh pemerintah kabupaten yang berada di wilayah kerja Kejari Nabire. Adapun kabupaten yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Kabupaten Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai, dan Intan Jaya.
Perjanjian ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Melalui kerja sama ini, Kejari Nabire berperan memberikan pendampingan, opini hukum, hingga pembelaan hukum kepada pemerintah daerah dalam berbagai persoalan administrasi dan keperdataan yang dihadapi.
Kejari Nabire menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten tetap berada pada jalur hukum yang benar, sekaligus meminimalisir risiko terjadinya sengketa hukum yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi dasar kerja alat negara dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan di wilayah Meepago dan sekitarnya.
Penulis : Amatus Rahakbauw






















