PWI Papua Barat Tolak Aksi Atas Nama Jurnalis Desak Pergantian Bendahara Setda

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MANOKWARI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat menolak dan menyayangkan pernyataan yang mengatasnamakan jurnalis untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat guna mendesak pergantian Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat.

Pernyataan terkait rencana aksi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Papua Barat. PWI menilai langkah itu tidak mencerminkan prinsip profesionalisme pers dan berpotensi mencederai marwah profesi wartawan.

Wakil Ketua PWI Papua Barat, Gustavo R. Wanma, menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat untuk menekan pemerintah, terlebih jika menyangkut urusan internal birokrasi yang bukan merupakan kepentingan publik.

“Mengancam melakukan aksi atas nama jurnalis untuk memaksa pergantian pejabat pemerintah adalah tindakan yang melanggar kode etik dan mencoreng nama baik profesi jurnalis,” tegas Gustavo di Manokwari, Kamis (—tanggal dapat disesuaikan—).

Baca Juga  DPP Ferari Mengangkat Dan Memberi Pembekalan Advokad 

Menurut Gustavo, penggunaan frasa “kami bersama rekan-rekan jurnalis akan menggelar aksi” merupakan bentuk penyalahgunaan identitas profesi. Tindakan itu, lanjutnya, dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa jurnalis tunduk pada kepentingan kelompok atau individu tertentu, bukan pada prinsip kerja jurnalistik yang independen dan berimbang.

Gustavo menegaskan, jurnalis wajib menjunjung tinggi independensi, netralitas, dan kepentingan publik, serta dilarang terlibat dalam aksi yang memiliki tujuan politik atau kepentingan pribadi.

“Hal seperti itu keluar dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan pengawas kebijakan publik, bukan sebagai aktor tekanan terhadap birokrasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh organisasi profesi pers harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengutamakan kepentingan publik dalam setiap kegiatan jurnalistik.

Baca Juga  Kembali Geruduk Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tim Hanif Minta Kejelasan

Gustavo menilai, tindakan menggerakkan jurnalis untuk kegiatan non-jurnalistik berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap media dan membuka peluang intervensi atau politisasi profesi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak benar mencantumkan dalam narasi berita ajakan aksi oleh rekan-rekan jurnalis, karena kalimat seperti itu mencederai profesi kami,” sesalnya.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Tim Hanif Kunjungi Perpustakaan SMAN 3, Dorong Kemajuan Pendidikan di Kota Tanjung Balai
Grib Jaya Klaim Siapkan 3.000 Anggota untuk Jaga Stabilitas Jakarta
Warga Cirendeu dan Rempoa Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81
Bapera Medang Deras dan Mahasiswa KKN Al-Azhar Bersihkan Jalan dan Gorong-Gorong
KNPI Papua Barat Gelar Renungan Malam dan Kibarkan 1.000 Bendera Merah Putih
Subari: Kemerdekaan Pers Adalah Bagian dari Kemerdekaan RI
Catatan Rp391 Juta di Sekolah Muhammadiyah Tanjung Tiram, DIKDASMEN Minta Klarifikasi

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Tim Hanif Kunjungi Perpustakaan SMAN 3, Dorong Kemajuan Pendidikan di Kota Tanjung Balai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Grib Jaya Klaim Siapkan 3.000 Anggota untuk Jaga Stabilitas Jakarta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Warga Cirendeu dan Rempoa Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Bapera Medang Deras dan Mahasiswa KKN Al-Azhar Bersihkan Jalan dan Gorong-Gorong

Berita Terbaru

News

Pemkab Murung Raya Dorong Percepatan Imunisasi 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 00:51 WIB

You cannot copy content of this page