FAKFAK — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Fakfak terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat melalui program jemput bola (Jebol) serta pengembangan identitas kependudukan digital (IKD).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Fakfak, Saleh Hindom, saat ditemui jurnalis TempoTimur.com di ruang kerjanya pada Rabu siang (15 Oktober 2025) pukul 12.58 WIT.
Menurut Saleh Hindom, kegiatan pelayanan jemput bola telah menjadi program rutin setiap tahun sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025. “Pelayanan jemput bola tahun ini kami lakukan di 37 kampung, kemudian penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di 7 Sekolah Dasar, serta perekaman KTP pemula di 10 sekolah tingkat SMA atau sederajat,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dan berjalan maksimal. “Hasilnya sangat memuaskan, karena seluruh target pelayanan yang ditetapkan dalam DPA telah tercapai,” ujarnya.
Selain itu, pada anggaran perubahan tahun 2025, Dukcapil Fakfak masih akan melaksanakan dua kegiatan tambahan, yaitu:
Sosialisasi dan monitoring Buku Pokok Pemakaman (BPP) di delapan distrik, serta sosialisasi dan action Program Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Terkait IKD, kami akan melakukan kunjungan dan pelayanan jemput bola ke beberapa instansi besar seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta di dua distrik yaitu Distrik Fakfak dan Distrik Pariware. Selain itu, kami juga menyasar beberapa kampus dan Pasar Kelapa Dua,” ungkap Saleh.
Ia menjelaskan bahwa program identitas kependudukan digital bertujuan untuk mempercepat transformasi layanan administrasi berbasis digital di Kabupaten Fakfak, sehingga masyarakat memiliki KTP fisik dan digital sekaligus.
“Semua ini kami lakukan berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah, agar administrasi kependudukan di Kabupaten Fakfak dapat tertata dengan baik dan maksimal,” kata Saleh.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Dukcapil Fakfak untuk terus menyisir seluruh masyarakat tanpa terkecuali agar tidak ada satu pun warga masyarakat atau yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Tidak boleh ada warga Fakfak yang terlewat dari data kependudukan. Semua harus tercatat dan memiliki dokumen resmi,” tegasnya.
Penulis : Amatus Rahakbauw






















