LBH Pemuda Karya Nasional Somasi Ella Dira Koto

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan — Setelah beberapa waktu lalu memperingatkan agar penggunaan nama Pemuda Karya Nasional, loreng uniform dan logo Pemuda Karya Nasional tidak dilakukan tanpa izin, akhirnya pada Selasa (29/10/2024) LBH Pemuda Karya Nasional resmi memberikan somasi kepada Ella Dira Koto.

Pemberian somasi tersebut dilakukan oleh LBH Pemuda Karya Nasional atas penggunaan atribut ataupun uniform Pemuda Karya Nasional yang dikuasakan kepada LBH Pemuda Karya Nasional.

Hak cipta atas merek Pemuda Karya Nasional terdaftar di Kemenkumham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek berdasarkan sertifikat merek dengan nomor pendaftaran : IDMOOO972425 kelas barang dan jasa 45 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek dengan perlindungan hak atas merek sampai dengan tanggal 02 Juni 2031, sehingga dengan demikian jelas bahwa atribut, penamaan dan uniform Pemuda Karya Nasional dalam penguasaan LBH Pemuda Karya Nasional.

Baca Juga  Kapolres Gowa Pimpin Sertijab Kasat Lantas di Lapangan Griya Bhayangkara

Sementara LBH Pemuda Karya Nasional yang dimintai tanggapannya atas somasi yang dilayangkan kepada Ella Dira Koto mengatakan bahwa somasi tersebut perlu dilakukan agar Ella Dira Koto memberikan klarifikasi terkait penggunaan atribut, penamaan dan uniform Pemuda Karya Nasionaldan juga agar yang bersangkutan serta oknum yang lainnya tidak sembarangan memakai ataupun mempergunakan atribut, penamaan dan uniform Pemuda Karya Nasional.

Karena akan berdampak tidak baik, terutama terkait dengan tindak pidana. Demikian kata ANDRE GUSTIRANDA MANULLANG, S.H.,C.FLS.,C.PLA.,C.NS.,C.TA kepada awak media.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Lantik 148 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Murung Raya
Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS: JMSI Desak Polisi Usut Tuntas
KPI Pusat Panggil iNews Buntut Aksi Abu Janda yang Melontarkan Caci Maki
Mobil Pick Up dan Tangki Tronton Laga Kambing di Jalinsum Medan-Kisaran
Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan Kabagtum Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Sumut 
48 Warga Binaan Lapas Fakfak Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Kakorlantas Polri Melepas Tim Mudik Metro TV, Komitmen Polri Kawal Operasi Ketupat 2026 Berjalan Aman dan Lancar
Papua Barat Minta Dukungan Pusat Perkuat Sektor Pertanian

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:29 WIB

Bupati Heriyus Lantik 148 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Murung Raya

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:48 WIB

Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS: JMSI Desak Polisi Usut Tuntas

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:40 WIB

KPI Pusat Panggil iNews Buntut Aksi Abu Janda yang Melontarkan Caci Maki

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:47 WIB

Mobil Pick Up dan Tangki Tronton Laga Kambing di Jalinsum Medan-Kisaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan Kabagtum Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Sumut 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page