Terlibat Perdagangan Satwa Yang Dilindungi, Polres Asahan Sidang Kode Etik Personilnya

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap seorang personel Polri atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji.

Sidang digelar pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 dan dihadiri oleh perangkat sidang, penuntut, pendamping, serta para saksi yang relevan dalam perkara.

Terlapor dalam sidang tersebut adalah AIPDA AHS , yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satreskrim dan kini bertugas sebagai Brigadir di Polsek BP. Mandoge. Ia diduga melakukan pelanggaran serius berupa keterlibatan dalam memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling, yang terjadi pada 11 November 2024 di Loket Bus PT. Rapi Kisaran.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Langkah Napak Tilas Agus Flores Ditanah Kelahiran Ayahnya

Perangkat sidang dipimpin oleh Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H. (Wakapolres Asahan) sebagai Ketua Komisi, didampingi oleh Kompol John H. Tarigan, S.H. (Kabag SDM) sebagai Wakil Ketua, serta Kompol Nasib, S.H. (Kabag Ren) sebagai anggota. Penuntut dalam sidang adalah AKP Eben H. Tarigan, S.H. dan Aiptu Herdianto Nainggolan, S.H., sementara pendamping hukum diberikan oleh Aiptu Indra Prasetiyo, S.H., M.H. Sidang juga melibatkan sejumlah saksi baik dari internal kepolisian maupun pihak sipil.

Tindakan terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tentang kewajiban anggota Polri menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Menyampaikan Harga Beras dan Cabai Sudah Turun Beberapa Hari Belakangan 

Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sanksi kepada Aipda AHS berupa:

• Sanksi Etika:

• Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

• Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

• Sanksi Administratif:

• Penundaan pendidikan selama 1 tahun.

• Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Dalam proses persidangan, terduga pelanggar menunjukkan sikap kooperatif dan berperilaku baik. Aipda AHS menyatakan menerima atas putusan sidang tersebut.

Adapun proses perkara pidana terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi masih ditangani oleh pihak KLHK dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani S.H S.I.K M.H menegaskan, Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi, serta menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkasnya.(*/m)

Baca Juga  Berkah Ramadhan, Kapolres Mabar Bagikan Takjil Kepada Pengendara di Labuan Bajo

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Murung Raya Sediakan Posko Air Bersih Untuk Warga
Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Kemetrologian melalui Kerja Sama dengan Kemendag
Pemkab Murung Raya Dirikan Dua Posko Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Perkuat Peran Posyandu, Pemkab Murung Raya Fokus Tekan Stunting
Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Ansyari Reses Serap Aspirasi Warga di Murung Raya
Bupati Heriyus Apresiasi Pentas Seni Budaya di Puncak HUT Ke-81 RI di Transbahitom
DPRD Murung Raya Gelar Paripurna KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:58 WIB

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Murung Raya Sediakan Posko Air Bersih Untuk Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Pemkab Murung Raya Dirikan Dua Posko Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Perkuat Peran Posyandu, Pemkab Murung Raya Fokus Tekan Stunting

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Ansyari Reses Serap Aspirasi Warga di Murung Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page