Batu Bara — Sepasang Warga Kota Tanjungbalai LS (37) Warga Kecamatan Teluk Nibung, dan IRT AY (31), Kecamatan Tanjungbalai Utara, diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Kedua tersangka diamankan di Gang Perjuangan Kelurahan Indrapura Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan Narkotika Shabu berat brutto 6,03 gram pada Senin 14/7/2025.
Penangkapan berawal Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat ada pelaku kepemilikan Narkotika dan personil melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan tehadap keduanya.
Ketika dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang barang sesuai dengan barang bukti, dan dari keterangan kedua pelaku mengakui bahwa kepemilikan barang barang tersebut.
Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Batu Bara membawa kedua pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : &i





















