Diduga Langgar PP 94/2021, Petugas Damkar Selingkuh Hanya Dapat Pembinaan

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, Tempotimur.com – Pemkab Bondowoso kembali diterpa kasus perselingkuhan/ perzinahan antara sesama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kesatuan Pemadam Kebakaran, dengan tanpa kejelasan proses.

Pasangan tersebut yakni, si pria dengan inisial AND (sudah ber istri) dan yang diduga menjadi lawan jenis perzinahannya inisial LA yang le duanya sama

Disampaikan Plt. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, (Damkar) kabupaten Bondowoso, Martanto, pihaknya membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut dan telah memproses kasusnya.

“Saya sudah memanggil ke duanya dan memediasi juga yang disaksikan oleh istri dari si pria. Bahkan, telah memanggil pula orang tua dari ke dua belah pihak,” katanya dikonfirmasi pada Senin, (30/06/2025).

Baca Juga  Wartawan Di Batu Bara Meninggal Dunia Kapolres Batu Bara: Turut Berduka

Menurut Martanto, dari pengakuan ke dua bawahannya itu, dugaan perselingkuhan terjadi beberapa bulan yang lalu sekitar bulan Ramadhan dan hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan 4 kali secara bertahap.

“Secara bertahap, kami telah melakukan proses pemeriksaan sebanyak empat kali. Ini tinggal menunggu proses dari atasan,” tegasnya.

Namun demikian, .disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, pihaknya telah rampung dalam melakukan proses pemeriksaan dan juga membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan mediasi serta, memberikan pembinaan karena, tugas kami kan memang membina,” jelasnya.

Ali Djunaidi juga mengaku jika, permasalahan tersebut rampung tanpa adanya proses lanjutan seperti pemberitahuan kepada pihak berwenang yakni, Inspektorat.

Baca Juga  Respons Cepat Tim Gabungan, Mayat Mengapung di Tanjung Tiram Langsung Dievakuasi ke RSUD

“Kami sengaja tidak melaporkan ke Inspektorat mengingat, sudah selesai dan ke dua yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi pembinaan agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa,” tukasnya.

Diketahui, disiplin yang mengatur sanksi urusan perselingkuhan oleh PNS diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menurut Pasal 5 ayat (3) huruf e dari peraturan tersebut, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat.

Diantaranya, sanksi yang diancamkan meliputi,
•Penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun.
•Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
•Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga  Satu Rumah Papan di Batu Bara Hangus Dilalap Sijago Merah

Dimana, sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalinsum Lima Puluh, Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Penanganan
Keluarga Kenang Nataniel D. Mandacan sebagai Pribadi Disiplin dan Teguh Prinsip, Kepergiannya Tinggalkan Duka Mendalam
Polsek Air Putih Tangani Kebakaran Rumah Warga di Desa Tanah Tinggi
Tragedi 01.15 WIB: Kepala Keluarga Tewas Terbakar di Samping Kantor Desa Simpang Gambus
Respons Cepat Tim Gabungan, Mayat Mengapung di Tanjung Tiram Langsung Dievakuasi ke RSUD
Kecelakaan Maut Bus Travel Dengan Truk di Tol Lima Puluh–Indrapura 4 Orang Meninggal 17 Luka-luka
Berawal Saling Ejek, Tawuran Antar Remaja Kembali Pecah di Tanjung Tiram

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:09 WIB

Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalinsum Lima Puluh, Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Penanganan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:24 WIB

Keluarga Kenang Nataniel D. Mandacan sebagai Pribadi Disiplin dan Teguh Prinsip, Kepergiannya Tinggalkan Duka Mendalam

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:56 WIB

Polsek Air Putih Tangani Kebakaran Rumah Warga di Desa Tanah Tinggi

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:33 WIB

Tragedi 01.15 WIB: Kepala Keluarga Tewas Terbakar di Samping Kantor Desa Simpang Gambus

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page