Diduga Langgar PP 94/2021, Petugas Damkar Selingkuh Hanya Dapat Pembinaan

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, Tempotimur.com – Pemkab Bondowoso kembali diterpa kasus perselingkuhan/ perzinahan antara sesama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kesatuan Pemadam Kebakaran, dengan tanpa kejelasan proses.

Pasangan tersebut yakni, si pria dengan inisial AND (sudah ber istri) dan yang diduga menjadi lawan jenis perzinahannya inisial LA yang le duanya sama

Disampaikan Plt. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, (Damkar) kabupaten Bondowoso, Martanto, pihaknya membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut dan telah memproses kasusnya.

“Saya sudah memanggil ke duanya dan memediasi juga yang disaksikan oleh istri dari si pria. Bahkan, telah memanggil pula orang tua dari ke dua belah pihak,” katanya dikonfirmasi pada Senin, (30/06/2025).

Baca Juga  Warga Indomut Halsel Temukan Mayat Suda Membusuk di Sungai

Menurut Martanto, dari pengakuan ke dua bawahannya itu, dugaan perselingkuhan terjadi beberapa bulan yang lalu sekitar bulan Ramadhan dan hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan 4 kali secara bertahap.

“Secara bertahap, kami telah melakukan proses pemeriksaan sebanyak empat kali. Ini tinggal menunggu proses dari atasan,” tegasnya.

Namun demikian, .disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, pihaknya telah rampung dalam melakukan proses pemeriksaan dan juga membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan mediasi serta, memberikan pembinaan karena, tugas kami kan memang membina,” jelasnya.

Ali Djunaidi juga mengaku jika, permasalahan tersebut rampung tanpa adanya proses lanjutan seperti pemberitahuan kepada pihak berwenang yakni, Inspektorat.

Baca Juga  Korban Ledakan Gas PGN Di Eks Rumah Makan Famili Meninggal Dunia

“Kami sengaja tidak melaporkan ke Inspektorat mengingat, sudah selesai dan ke dua yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi pembinaan agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa,” tukasnya.

Diketahui, disiplin yang mengatur sanksi urusan perselingkuhan oleh PNS diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menurut Pasal 5 ayat (3) huruf e dari peraturan tersebut, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat.

Diantaranya, sanksi yang diancamkan meliputi,
•Penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun.
•Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
•Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga  Gegara Asmara, Pelaku Tikam Ayah Kandung Wanita Cantik di Tanjung Tiram

Dimana, sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api Datuk Belambang Di Medang Deras
Asap Genset Diduga Racuni Empat Karyawan–Karyawati Tokoh Aksesoris Indrapura Dua Meninggal Dunia
Tabrak Lari di Jalinsum Sei Balai, Seorang Pengendara Motor Meninggal Ditempat 
Api Hanguskan Rumah di Datuk Lima Puluh, Bupati Salurkan Bantuan Lewat BPBD Batu Bara
Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!
Pria 25 Tahun di Ciputat Diduga Akhiri Hidup, Keluarga Tolak Autopsi
Tragis, Pria Warga Tanjung Tiram Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Sepeda Motor Tabrak Bak Samping Truk Colt Diesel di Lubuk Cuik Batu Bara, Pengendara Luka Berat 

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:06 WIB

Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api Datuk Belambang Di Medang Deras

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:38 WIB

Asap Genset Diduga Racuni Empat Karyawan–Karyawati Tokoh Aksesoris Indrapura Dua Meninggal Dunia

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:11 WIB

Tabrak Lari di Jalinsum Sei Balai, Seorang Pengendara Motor Meninggal Ditempat 

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00 WIB

Api Hanguskan Rumah di Datuk Lima Puluh, Bupati Salurkan Bantuan Lewat BPBD Batu Bara

Kamis, 30 April 2026 - 21:51 WIB

Amuk Massa Sadis: Remaja Tangsel Babak Belur Dipukul Kerumunan, Satu Tewas di Tempat!

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page