Kejagung dan Operator Telekomunikasi Teken MoU untuk Dukungan Penegakan Hukum

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tempo Timur — Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkemuka di Indonesia, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan. Hal ini diharapkan dapat membantu Kejagung dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Penandatanganan MoU ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan privasi dan keamanan data mereka. Namun, pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ian Yosep, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin sejak lama dan pemasangan perangkat penyadapan hanya dilakukan dalam kasus tertentu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Razia Kamar Hunian Lapas Labuhan Ruku Temukan Sajam Racikan

Ian juga menyatakan bahwa kerja sama ini tidak akan menghalangi kebebasan masyarakat untuk berbagi pandangan politiknya. Ia menekankan bahwa masalah politik dan masalah hukum yang ditangani Kejagung jauh berbeda. “Penandatanganan ini hanya pembaruan kerja sama. Tidak perlu khawatir, karena beda kasus (dengan masalah politik). Kecuali kalau memang orang tersebut menyebarkan berita hoaks, atau melanggar UU ITE,” kata Ian.

Ian berharap tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan kerja sama ini untuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga mengingatkan bahwa Kejagung tidak bisa asal sadap karena dapat melanggar privasi pengguna, apalagi sekarang sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian, diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  HUT RI Ke-80, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Satukan Tekad, Kerja Nyata Wujudkan Tanjungbalai EMAS

 

Penulis : R Ramadhan

Berita Terkait

Dina Maulidah Apresiasi Pemkab Murung Raya Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban
Pemkab Murung Raya Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban Jelang Iduladha 1447 H
Kepala PT Pelni Fakfak Paparkan Sistem Penjualan Tiket dan Evaluasi Pelayanan Pelayaran Mei 2026
Murung Raya Raih Juara I Stand Terbaik Kalteng Expo 2026
Dina Maulidah Bangga Kontingen Murung Raya Raih Juara Umum III di FBIM 2026
Festival Budaya Isen Mulang 2026, Barito Utara Juara Umum
Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026
Pemadaman Listrik Menyeluruh Melanda Sumatera pada 22 Mei, Jutaan Warga Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:03 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Pemkab Murung Raya Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 20:12 WIB

Pemkab Murung Raya Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban Jelang Iduladha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Kepala PT Pelni Fakfak Paparkan Sistem Penjualan Tiket dan Evaluasi Pelayanan Pelayaran Mei 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:18 WIB

Murung Raya Raih Juara I Stand Terbaik Kalteng Expo 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:15 WIB

Dina Maulidah Bangga Kontingen Murung Raya Raih Juara Umum III di FBIM 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page