Pemprov Papua Barat Siapkan Penertiban Tambang Ilegal di Hutan Lindung

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari —  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera membahas rencana penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal yang dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa (20/5/2025). Ia mengatakan bahwa penertiban ini memerlukan dukungan dari TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Setelah Pak Gubernur kembali dari Jakarta, kami akan mengundang Forkopimda untuk membahas langkah-langkah penertiban tambang ilegal yang semakin marak,” ujar Lakotani.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan berpotensi merusak lingkungan. Tambang ilegal umumnya berlokasi di kawasan hutan lindung seperti di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Baca Juga  Pemprov Papua Barat Paparkan Rencana APBD 2026 dan Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Tiongkok

“Jika tambang ingin dilegalkan, maka kawasan harus dialihfungsikan terlebih dahulu dan itu membutuhkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Maka langkah awal adalah penertiban,” jelasnya.

Lakotani juga menambahkan bahwa Pemprov Papua Barat telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengusulkan pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna mendorong legalitas pertambangan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, proses perizinan IPR cukup panjang, apalagi jika tambang berada di kawasan hutan lindung atau cagar alam.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, turut menjelaskan bahwa satu-satunya aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di hutan lindung adalah penambangan bawah tanah, karena tidak merusak tutupan hutan.

Baca Juga  Bersama Bhayangkari Kapolres Asahan Beri Makanan Bergizi Gratis di TK Kemala Bhayangkari 08 Kisaran

Menurut Jimmy, beberapa pemerintah kabupaten dan masyarakat pemilik hak ulayat telah mengusulkan perubahan status kawasan melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat. Namun, pengesahan perubahan status tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Tahun 2023, tim kami sempat turun ke lapangan, tetapi ditolak masyarakat. Itu menjadi kendala terbesar, dan kami tegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut belum memiliki izin sah,” tegas Jimmy.

Editor: Amatus Rahakbauw K.

Penulis : Amatus Rahakbauw.K

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Beri Semangat Kafilah Raih Prestasi
DPRD Apresiasi Polres Barito Utara atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Polres Fakfak Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Puluhan Kantong Darah Terkumpul
‎Polres Asahan Sukses Ungkap Predaran Narkotika Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Chairul Bariah Lanjut Nakhodai PAN Kabupaten Batu Bara Hingga 2029
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sumut Periode 2026–2029
Wakil Bupati Batu Bara Ajak HIKABARA Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah pada Munas II
DPP PKB Percayakan Mahyono Pimpin DPC PKB Murung Raya Periode 2026–2030

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:01 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Beri Semangat Kafilah Raih Prestasi

Senin, 15 Juni 2026 - 17:57 WIB

DPRD Apresiasi Polres Barito Utara atas Pengungkapan Kasus Narkoba

Senin, 15 Juni 2026 - 14:00 WIB

Polres Fakfak Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Puluhan Kantong Darah Terkumpul

Senin, 15 Juni 2026 - 13:02 WIB

‎Polres Asahan Sukses Ungkap Predaran Narkotika Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:52 WIB

Chairul Bariah Lanjut Nakhodai PAN Kabupaten Batu Bara Hingga 2029

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Tanjung Balai Kawal dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:10 WIB

You cannot copy content of this page