Pemprov Papua Barat Siapkan Penertiban Tambang Ilegal di Hutan Lindung

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari —  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera membahas rencana penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal yang dinilai berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa (20/5/2025). Ia mengatakan bahwa penertiban ini memerlukan dukungan dari TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Setelah Pak Gubernur kembali dari Jakarta, kami akan mengundang Forkopimda untuk membahas langkah-langkah penertiban tambang ilegal yang semakin marak,” ujar Lakotani.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah eksplorasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dan berpotensi merusak lingkungan. Tambang ilegal umumnya berlokasi di kawasan hutan lindung seperti di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Baca Juga  Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Pembukaan Agenda Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan

“Jika tambang ingin dilegalkan, maka kawasan harus dialihfungsikan terlebih dahulu dan itu membutuhkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Maka langkah awal adalah penertiban,” jelasnya.

Lakotani juga menambahkan bahwa Pemprov Papua Barat telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengusulkan pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna mendorong legalitas pertambangan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, proses perizinan IPR cukup panjang, apalagi jika tambang berada di kawasan hutan lindung atau cagar alam.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, turut menjelaskan bahwa satu-satunya aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di hutan lindung adalah penambangan bawah tanah, karena tidak merusak tutupan hutan.

Baca Juga  Pemprov Papua Barat Luncurkan Program 100 Hari Kerja untuk Percepatan Pembangunan dan Reformasi Birokrasi

Menurut Jimmy, beberapa pemerintah kabupaten dan masyarakat pemilik hak ulayat telah mengusulkan perubahan status kawasan melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat. Namun, pengesahan perubahan status tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Tahun 2023, tim kami sempat turun ke lapangan, tetapi ditolak masyarakat. Itu menjadi kendala terbesar, dan kami tegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut belum memiliki izin sah,” tegas Jimmy.

Editor: Amatus Rahakbauw K.

Penulis : Amatus Rahakbauw.K

Berita Terkait

Kemerdekaan, Kesehatan, dan Tembok Penjara
Bupati Batu Bara Dorong Generasi Dai dan Daiyah Berkarakter serta Berakhlak
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
Direktur RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai Bantah Tuduhan Adanya Pungli, Begini Penjelasanya
PCNU Sumatera Utara Nyatakan Dukungan kepada Gus Yusuf Jelang Muktamar NU di Jombang
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Melepas Keberangkatan 34 Kontingen Pramuka Ikuti Jamnas XII di Cibubur
Bupati Murung Raya Wisuda Sekolah Lansia Gita Uluh Itah, Belajar Tak Mengenal Usia
Pj Sekda Murung Raya Buka Sosialisasi Perbup PJPK 2026–2030

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Kemerdekaan, Kesehatan, dan Tembok Penjara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Bupati Batu Bara Dorong Generasi Dai dan Daiyah Berkarakter serta Berakhlak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Direktur RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai Bantah Tuduhan Adanya Pungli, Begini Penjelasanya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

PCNU Sumatera Utara Nyatakan Dukungan kepada Gus Yusuf Jelang Muktamar NU di Jombang

Berita Terbaru

News

Kemerdekaan, Kesehatan, dan Tembok Penjara

Senin, 10 Agu 2026 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page