Sosialisasi Perlindungan Anak, KPAD Batu Bara: Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelaku Kekerasan Anak

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga kejahatan serius yang merusak masa depan generasi penerus bangsa. Menyadari urgensi ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi perlindungan anak di Yayasan Bina Bangsa, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Senin (24/2/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH, CRA, CPM, didampingi Wakil Ketua Ismail, SH, serta komisioner lainnya, yaitu Sony Aghata Siahaan, S.Pd, dr. Etrina Melinda, Rudy Harmoko, SH, Fauzi Triansyah, SP, dan H. Mhd Rafik, SE, beserta staf KPAD. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Yayasan Bina Bangsa, Rahmadania, SH,MH, yang menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konkret dalam memberantas kekerasan terhadap anak.

Dalam pemaparannya, Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia menyatakan bahwa kasus kekerasan fisik, psikis, eksploitasi ekonomi, hingga kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat dan harus segera dihentikan.

Baca Juga  Reses Wakil Ketua DPRD, Masyarakat Usulkan Pembangunan TPA di Muara Tuhup

“Kami ingin mengingatkan bahwa anak bukan sekadar harapan bangsa, mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Setiap kekerasan terhadap anak adalah ancaman bagi masa depan Batu Bara dan Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam!” tegasnya.

Helmi menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kewajiban moral dan hukum bagi masyarakat, sekolah, dan keluarga. Setiap tindakan kekerasan harus dilaporkan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPAD Batu Bara menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Beberapa pasal krusial yang harus diketahui masyarakat antara lain:

Pasal 13 Ayat (1): Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan seksual, keterlibatan dalam konflik bersenjata, serta kekerasan fisik dan psikis.

Baca Juga  Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan, menyuruh, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.

Pasal 81 dan 82: Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan hukuman berat, termasuk pidana maksimal dan kebiri kimia bagi pelaku predator seksual.

“Undang-undang ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini adalah komitmen negara untuk melindungi anak-anak kita. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami kekerasan!” seru Rudy Harmoko, SH, salah satu komisioner KPAD.

Sekolah dan Masyarakat: Garda Terdepan dalam Melindungi Anak

Dr. Etrina Melinda menekankan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan. Ia mengingatkan bahwa tindakan seperti hukuman fisik, pelecehan verbal, atau pembiaran terhadap perundungan (bullying) tidak boleh dianggap sebagai bagian dari metode pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa sekolah adalah zona aman bagi anak-anak. Guru dan tenaga pendidik harus paham bahwa mendidik bukan berarti boleh menyakiti. Kekerasan dalam bentuk apa pun harus dihentikan!” tegasnya.

Baca Juga  KPAD Batu Bara Tangani Kasus Anak Hilang

Sementara itu, Sony Aghata Siahaan, S.Pd, mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh KPAD dan pihak berwenang. “Jangan takut melapor! Semakin banyak yang diam, semakin banyak anak yang menjadi korban. Hentikan budaya ‘bukan urusan saya’ dan mulai bergerak untuk melindungi mereka!” katanya penuh semangat.

Yayasan Bina Bangsa Dukung Langkah KPAD

Sebagai tuan rumah, Kepala Yayasan Bina Bangsa, Rahmadania, SKep.MH, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi ini. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa yayasan dan seluruh tenaga pendidik di dalamnya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan terhadap anak.

“Kami mendukung penuh langkah KPAD Batu Bara dalam menegakkan perlindungan anak. Kami siap menjadi bagian dari solusi dan memastikan anak-anak di Yayasan Bina Bangsa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.” ujarnya.

(red)

Berita Terkait

Evaluasi Kartu HEBAT Mahasiswa, Pemkab Murung Raya Perkuat Ketepatan Sasaran
Bupati Heriyus: APBD Murung Raya Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Perubahan APBD 2026 Murung Raya Difokuskan pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Polres Batu Bara Menggelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti
Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan
Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

Evaluasi Kartu HEBAT Mahasiswa, Pemkab Murung Raya Perkuat Ketepatan Sasaran

Jumat, 11 September 2026 - 00:44 WIB

Perubahan APBD 2026 Murung Raya Difokuskan pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kamis, 10 September 2026 - 16:07 WIB

Polres Batu Bara Menggelar Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78 dan Pelepasan Purna Bakti

Rabu, 9 September 2026 - 16:19 WIB

Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 02:46 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page