Dua Orang Pengedar Shabu Ditangkap Personil Polsek Indrapura

- Penulis

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – TEMPO TIMUR – Personil Satreskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Sabtu (18/02/2023)

Kedua pelaku yang berinisial A (47) Warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung dan ZL (49) Warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung ditangkap Kanit Reskrim Polsek IPTU Jimmy R Sitorus SH, bersama personil di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

PLT Kasi humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar SH, menyampaikan, Pada Sabtu 18 Februari 2023 sekira Pukul 15.30 Wib personil opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada 2 orang bandar Narkotika jenis shabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang berada di Pantai Citra tepatnya Dusun III Alai, saat dilakukan penggeledahan terhadap 2 orang yang diduga pelaku dikantong celana belakang sebelah kiri A ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan Shabu 1 Unit Timbangan besar dan 1 Unit timbangan Kecil serta 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis ganja didalam ember yang dibawa A, sementara di dalam Tas sandang yang dipakai ZL didapat 1 paket plastik kecil berisikan Shabu kedua pelaku dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Bersama kedua pelaku, personil opsnal Polsek Indrapura mengamankan 4 paket besar shabu-shabu dengan berat 38 Gram
ditambah 1 Paket kecil serta 1 Unit Timbangan Besar, 1 Unit Timbangan kecil, 1 Unit Handphone Merk Nokia, 1 Unit Handphone Android Merk OPPO, 1 Unit HT, 3 bungkus plastik clip, Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000 dan 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan Jenis Ganja. Kedua Pelaku di sangkakan Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “terang Abdi.

(Ham)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 
Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:29 WIB

You cannot copy content of this page