Dua Orang Pengedar Shabu Ditangkap Personil Polsek Indrapura

- Penulis

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – TEMPO TIMUR – Personil Satreskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Sabtu (18/02/2023)

Kedua pelaku yang berinisial A (47) Warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung dan ZL (49) Warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung ditangkap Kanit Reskrim Polsek IPTU Jimmy R Sitorus SH, bersama personil di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

PLT Kasi humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar SH, menyampaikan, Pada Sabtu 18 Februari 2023 sekira Pukul 15.30 Wib personil opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada 2 orang bandar Narkotika jenis shabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang berada di Pantai Citra tepatnya Dusun III Alai, saat dilakukan penggeledahan terhadap 2 orang yang diduga pelaku dikantong celana belakang sebelah kiri A ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan Shabu 1 Unit Timbangan besar dan 1 Unit timbangan Kecil serta 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis ganja didalam ember yang dibawa A, sementara di dalam Tas sandang yang dipakai ZL didapat 1 paket plastik kecil berisikan Shabu kedua pelaku dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Bersama kedua pelaku, personil opsnal Polsek Indrapura mengamankan 4 paket besar shabu-shabu dengan berat 38 Gram
ditambah 1 Paket kecil serta 1 Unit Timbangan Besar, 1 Unit Timbangan kecil, 1 Unit Handphone Merk Nokia, 1 Unit Handphone Android Merk OPPO, 1 Unit HT, 3 bungkus plastik clip, Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000 dan 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan Jenis Ganja. Kedua Pelaku di sangkakan Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “terang Abdi.

(Ham)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai
Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Senin, 25 Mei 2026 - 13:25 WIB

Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Pemenang Sejati Tidak Menjual Nuraninya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:52 WIB

You cannot copy content of this page