Januari 2025, Polres Tanjungbalai Amankan 6 Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai — Polres Tanjungbalai melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah kosong, di Halaman Mapolsek Datuk Bandar, Kamis 23/1/2025.

Kegiatan di Pimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH didampingi Wakapolres Kompol MP Pardede diikuti Kapolsek AKP JH Turnip serta Kanit Reskrim Iptu Natal Tamba.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH mengatakan, “Bahwa kasus yang di ungkap berdasarkan 3 laporan pengaduan warga ke Polsek Datuk Bandar terkait pencurian yang terjadi pada bulan Januari 2025 di tanggal waktu yang berbeda.

“Kasus pertama terjadi pada hari minggu 12 januari 2025 pukul 12.00 wib di jalan delima kelurahan sijambi dilaporkan pada tanggal 18 Januari 2025,
Kasus kedua pada 11 Januari 2025 pukul 10.00 wib dijalan cempaka kelurahan sijambi kecamatan datuk bandar dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2025 dan Kasus ketiga pada hari kamis 02 januari 2025 di jalan nusa indah raya kelurahan sijambi kecamatan Datuk bandar dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2025

Baca Juga  Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Asahan Ikuti Virtual Zoom

Lanjut Kapolres, “Dari ketiga kasus tersebut diamankan enam tersangka yaitu MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44)

Kata Kapolres, “Modus para tersangka mencari rumah rumah yang kosong kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak, dan mencuri dengan berkelompok, memboyong barang barang milik korban.

“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa 2 gulung kawat tembaga, 3 helai gorden warna hijau kuning, 1 buah taplak meja warna kuning, 1 buah obeng, 1 potong celana pendek, 1 potong kemeja warna hitam lengan panjang, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 alat penanak nasi rise cooker, 1 buah kipas blower heksos, 1 potong jeket warna hitam dan 1 unit becak motor.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Penguraian Arus Lalulintas Dipersimpangan

“Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP, Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika meninggalkan rumahnya agar benar benar memastikan rumahnya telah terkunci dengan baik dan tetap waspada serta melaporkan ke pihak kepolisian jika ada gangguan Kamtibmas di lingkungan nya masing-masing melalui call center 110 bebas pulsa guna pelaporan dan penanganan cepat. “Pungkas Kapolres.

(Tfq)

Berita Terkait

Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Diduga Dipicu Taksi Mogok, Menhub Perintahkan Evaluasi
Di Balik Otonomi Papua: Harapan, Realita, dan Suara dari Tanah Timur
Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026
Siap Tidak Siap, Kita Harus Siap!” Seruan Tegas dari Mimbar GPdI Bethesda Fakfak
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Bebie: Pemenuhan Kebutuhan Dasar Harus Jadi Prioritas Utama APBD Murung Raya
DPRD Murung Raya Sahkan Ranperda Kelompok Tani, Bebie Dorong Sosialisasi dan Perluasan Program
KONI Papua Barat Terkendala Anggaran, Raker dan Musprov 2026 Terancam Molor

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:09 WIB

Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Diduga Dipicu Taksi Mogok, Menhub Perintahkan Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 16:03 WIB

Di Balik Otonomi Papua: Harapan, Realita, dan Suara dari Tanah Timur

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026

Minggu, 26 April 2026 - 08:58 WIB

Siap Tidak Siap, Kita Harus Siap!” Seruan Tegas dari Mimbar GPdI Bethesda Fakfak

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page