Kajari Batu Bara Serahkan Surat Perdamaian Penganiayan Ahmad Fauzi

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA |TEMPO TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Syafii terhadap Ahmad Fauzi yang terjadi beberapa waktu lalu telah mengambil jalur damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Doni Harahap SH, kepada wartawan menyampaikan, Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon,SH beserta Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, dan Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH, telah melakukan upaya perdamaian pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Perdamain itu kata Doni, dilakukan sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mana korban Ahmad Fauzi memberikan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan terhadap tersangka Muhammad Syafii.

“Jadi hari ini Kajari Batu Bara melakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative dengan Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) dengan korban Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative,”kata Doni Selasa (14/02/2023)

Lanjut Doni, yang menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative, tersangka Muhammad Syafii baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Lalu berdasarkan hasil ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana,SH. MH, pada 07 Februari 2023 telah diperolehlah persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.terang Doni.

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Doni Harahap, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon, SH, Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH.

(Red)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Terima Penghargaan Penggerak Literasi 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 03:04 WIB

DPRD Murung Raya

Rumiadi Tegaskan Dukungan DPRD untuk Sekda Definitif Murung Raya

Sabtu, 10 Okt 2026 - 02:31 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Hadiri Pelantikan Sekda Definitif Murung Raya

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:25 WIB

You cannot copy content of this page