Kajari Batu Bara Serahkan Surat Perdamaian Penganiayan Ahmad Fauzi

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA |TEMPO TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Syafii terhadap Ahmad Fauzi yang terjadi beberapa waktu lalu telah mengambil jalur damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Doni Harahap SH, kepada wartawan menyampaikan, Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon,SH beserta Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, dan Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH, telah melakukan upaya perdamaian pada Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Perdamain itu kata Doni, dilakukan sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang mana korban Ahmad Fauzi memberikan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan terhadap tersangka Muhammad Syafii.

“Jadi hari ini Kajari Batu Bara melakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restorative dengan Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) dengan korban Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative,”kata Doni Selasa (14/02/2023)

Lanjut Doni, yang menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative, tersangka Muhammad Syafii baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Lalu berdasarkan hasil ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana,SH. MH, pada 07 Februari 2023 telah diperolehlah persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.terang Doni.

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, SH.MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Doni Harahap, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon, SH, Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,SH, Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,SH.

(Red)

Berita Terkait

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural
PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Tindak 3 ABK Bawa PMI Non Prosedural

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page