Batu Bara — Terkait pemberitaan di sejumlah media online tentang rangkap jabatan Kaban Bapenda yang sebelumnya definitif di Dinas Perizinan Satu Pintu PTSP Kabupaten Batu Bara, Selasa 21/01/2025.
Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, kepada Wartawan menjelaskan jabatan yang saat ini di jabat nya sebagai bentuk pengabdian ke masyarakat Batubara yang diberikan pimpinan (Bupati) pada saat itu.
Soal keritikan di pemberitaan media online itu menjadi masukan untuk memacu semangat lebih bekerja keras lagi, pada dasarnya kritik dan masukan yang sifatnya konstruktif dari elit masyarakat tentu kita terima dengan baik, untuk semangat pembaharuan kedepan, terang Kaban Bapenda itu.
Sangat baik dan saya apresiasi atas sosial control yang dilakukan oleh awak media untuk berjalannya birokrasi di Batu Bara dalam mewujudkan Good Governance dan menjaga nilai integritas pelayanan publik.
Lebih lanjut Mei Linda menjelaskan saat ini dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) dilantik pada 09 November.
Kemudian saya mendapat amanah untuk menjadi pejabat pelaksana tugas (PLT) di Kaban Bapenda Batu Bara, artinya posisi saya di Bapenda Adalah Plt, dan ini adalah wewenang Pimpinan dan Baperjakat, namun perlu saya garis bawahi untuk mengisi kekosongan kepala badan di Bapenda maka ditunjuk satu Plt, guna stabilitas Pemerintahan khususnya di sektor Bapenda Batu Bara.
Mengenai posisi ini sudah sesuai petunjuk dan Dasar hukum untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan juga SURAT EDARAN NOMOR 2/SE/VII/2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN.
Harus sama sama kita fahami Plt itu Pejabat yang menjalankan tugas Kepala Dinas Definitif namun berhalangan tetap (mengisi kekosongan). Penunjukan nya dilakukan Surat Perintah Bupati Batu Bara, jelasnya.
Jadi tidak ada yang namanya rangkap jabatan, tidak bisa di buktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga wajar untuk diluruskan tidak ada istilah rangkap jabatan dalam satu jabatan Struktural definitif dan satu jabatan Plt.
Dan untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan Plt, tugas pokok dan fungsi, maka saya menyarankan agar berkoordinasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Perlu saya jelaskan Terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara di tahun 2024 sudah mencapai target yakni 153 Milyar Rupiah, dimana Tahun sebelumnya capaian PAD hanya sebesar 103 Milyar Rupiah, begitu juga dengan Perizinan yang target sebesar 700 Juta Rupiah meningkat menjadi 1 Milyar Rupiah.
(**)






















