Kejari Batu Bara Eksekusi ASN Klaim BPJS RSUD TA 2014-2015

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Tempotimur.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara eksekusi seorang terpidana klaim BPJS Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Kamis (02/02)

Kajari Batu Bara Amru E Siregar SH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Harahap SH, Kamis 02 Februari 2023 kepada Media menyampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap terpidana berinesial R dalam Kegiatan Penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan tahun 2014-2015.

Tersangka R disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH terkait Pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara.

Lebih lanjut Doni mengatakan, pengelolaan tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara.

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan,”pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 
Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Johansyah Salurkan Sembako untuk Tim Penanganan Karhutla Murung Raya

Rabu, 23 Sep 2026 - 01:21 WIB

DPRD Murung Raya

Rumiadi Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan KHBS di Murung Raya

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:47 WIB

DPRD Murung Raya

Rumiadi Dilantik sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Murung Raya 2025–2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:43 WIB

You cannot copy content of this page