Bengkulu Kaur, tempotimur.com – Tindak lanjut adanya pemberitaan terkait kegiatan calon Bupati Kaur, Nomor urut 2 ditempat tinggal milik seorang ASN sekaligus pejabat Pemda Kaur diduga mempasilitas tempat calon melakukan kegiatan politik nya, belum ada tindakan nyata dari pihak pengawas pemilu, akhirnya masyarakat melaporkan hal tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, 18/11/2024.
Menurut Warga Kecamatan Kaur Tengah BM sebagai pelapor “Kami hari ini melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN sekaligus pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Kaur memberikan pasilitas tempat dalam kegiatan politik calon Bupati nomor urut 2 Gusril Pausi dan Abdul Hamid, di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, ” jelas BM
Adapun dugaan aturan yang dilanggar adalah sebagai berikut:
1. PP No.53 Tahun 2010 Disiplin ASN
2. UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN
3. UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
4. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dengan laporan ini “Kami berharap kepada Bawaslu Kabupaten Kaur agar kiranya dapat menindaklanjuti laporan kami ini terhadap terlapor pejabat Kabupaten Kaur itu sendiri sesuai peraturan yang berlaku. Kami menunggu keseriusan dari Bawaslu untuk bekerja dalam menjaga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur ini berintegritas baik,” Tutup BM.
Sementara Pihak Bawaslu Frengki “Kami telah menerima laporan masyarakat hari ini. Bawaslu siap melayani sebagai mana mestinya. Terkait tindak lanjut laporan ini kami akan melaporkan hasil penerimaan laporan ke atasan kami dan nanti nya akan melalui prosedur yang ada,” jelas Frengki (**)



















