Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kalimantan Utara — Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini juga mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.

Baca Juga  Dibuka Kapolri, Kapolda Sulteng Hadiri Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri

Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga  Hadiri Doa Bersama Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Memajukan Indonesia

AKP Costantia B. Huwae menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujar AKP Costantia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.

(Suandi)

Berita Terkait

Binrohtal Rutin Polsek Besuki, Perkuat Iman dan Taqwa untuk Wujudkan Profesionalitas dalam Bertugas
Kapolres Batu Bara Bentuk Polmas Pendukung Bhabinkamtibmas di 151 Desa dan Kelurahan
Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga Medang Deras
Polres Tanjung Balai Gelar Razia HP Anggota Cegah Judi Online dan Pinjol 
Kapolres Fakfak Kawal Pengamanan Audiensi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kokas di DPRK
Kapolres Fakfak Buka Dialog Bersama OKP Cipayung Plus, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polres Tanjung Balai Kenalkan Pelatihan AI untuk Pelajar SMKN 2 
Kapolres dan Jajaran Pantau Situasi Keamanan Kabupaten Batu Bara 

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Binrohtal Rutin Polsek Besuki, Perkuat Iman dan Taqwa untuk Wujudkan Profesionalitas dalam Bertugas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Kapolres Batu Bara Bentuk Polmas Pendukung Bhabinkamtibmas di 151 Desa dan Kelurahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga Medang Deras

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Razia HP Anggota Cegah Judi Online dan Pinjol 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Fakfak Kawal Pengamanan Audiensi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kokas di DPRK

Berita Terbaru

Daerah

PT Surya Tiga Putra Mulai Beroperasi Di Sorong

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:46 WIB

You cannot copy content of this page