Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sulsel — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).

Hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam asta cita. Pengungkapan ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani berbagai kasus, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Baca Juga  Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 523 orang saksi dan 16 orang ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti.

Barang Bukti dan Kerugian Negara,
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini meliputi:
– 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.
– 14 unit kendaraan roda empat.
– 10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan.
– 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.
– 1 unit telepon genggam.
– 3 unit laptop.
– Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110.

Baca Juga  Silaturahmi Ke Sulsel Ketum LT.KPSKN PIN RI Edukasi Konsolidasi Intelijen

Adapun tersangka sebanyak 21 orang dengan inisial, (AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS).

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Kasus ini diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Pasal ini disambung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga  Polres Tanjung Balai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif melalui Pengamanan Gereja

Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

 

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam
Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Pengemudi Truk
Sat Polairud Perketat Patroli Laut Jaga Keamanan
Kapolda Sulteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi 24 Camat di Banggai Terus Berjalan
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Personil Satlantas Tanjung Balai Gelar Aksi ‘Polantas Menyapa’
Polres Batu Bara Beserta Jajaran Kembali Laksanakan Jumat Berkah Serentak
Polres Batu Bara Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Polri T.A. 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:37 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 April 2026 - 11:12 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam

Sabtu, 11 April 2026 - 20:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Pengemudi Truk

Sabtu, 11 April 2026 - 19:37 WIB

Sat Polairud Perketat Patroli Laut Jaga Keamanan

Sabtu, 11 April 2026 - 16:30 WIB

Kapolda Sulteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi 24 Camat di Banggai Terus Berjalan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page