Bebie Sambut Baik Pemkab Mura Sosialisasi Disiplin ASN dan Netralitas Jelang Pilkada

- Penulis

Minggu, 3 November 2024 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas badan SDM (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil nan Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.

Sosialisasi tersebut mendapatkan sambutan baik dan apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos.,S.H.,MM.M.AP.

Ia mengatakan, menjelang tahapan dan atau kampanye Pilkada tahun 2024 ini harus dilakukan sosialisasi semua Pegawai Negara Sipil khususnya di Kabupaten Murung Raya agar tidak melanggar kedisiplinan.

Bebie menuturkan, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Peraturan kedinasan.

“Kami sambut baik sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang kedisiplinan ASN yang di gelar Pemerintah Daerah itu,” ungkap Anggota DPRD dari Politis PDI Perjuangan Murung Raya di Puruk Cahu, Sabtu (2/11/2024).

Hal tersebut senada dengan yang di sampaikan oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, saat membuka kegiatan sosialisasi itu, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutan Asisten Sekda, menegaskan pabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Netralitas ASN, adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola, mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.

“Aparatur Sipil Negara ada sanksi hukuman terhadap pelanggaran netralisasi, apabila laporan pengaduan terbukti secara hukum diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Rahmat K Tambunan. (amd).

Baca Juga  Johansyah Apresiasi Pemkab Murung Raya Gelar Pasar Murah Setiap Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Penutupan PRSU Ke-50 Tahun 2026
BERLAYAR ke Desa Bandar Sono Wabup Syafrizal Pastikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Tersampaikan
Bupati Murung Raya Resmi Buka Festival Tira Tangka Balang
Dina Maulidah: Karnaval Budaya Jadi Momentum Lestarikan Identitas dan Persatuan Masyarakat Murung Raya
Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi Karnaval Budaya sebagai Wadah Pelestarian Warisan Daerah
Karnaval Budaya Meriahkan HUT Ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya, Libatkan Ribuan Peserta
Ketua DPRD Murung Raya Bacakan Teks UUD 1945 pada Upacara HUT ke-24 Kabupaten
Malam Puncak HUT ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya Meriah, Ribuan Warga Padati Stadion Willy M. Yoseph

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Hadiri Penutupan PRSU Ke-50 Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BERLAYAR ke Desa Bandar Sono Wabup Syafrizal Pastikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Tersampaikan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Bupati Murung Raya Resmi Buka Festival Tira Tangka Balang

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Dina Maulidah: Karnaval Budaya Jadi Momentum Lestarikan Identitas dan Persatuan Masyarakat Murung Raya

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi Karnaval Budaya sebagai Wadah Pelestarian Warisan Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page