Batu Bara — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara melalui Panwaslu Kecamatan Talawi melaksanakan Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/11).
Kegiatan Panawaslu Kecamatan Talawi di RM Kawan Kito Jl. Pasar miring Kelurahan Labuhan Ruku ini di hadiri Ketua Bawaslu M. Amin Lubis dan Koordinator Bawaslu Kabupaten Batu Bara Ayub Syahputra, Ketua Panswalu Kecamatan Talawi Muhammad Amin, beserta staf.
Turut hadir Camat Talawi Ilyas, Kapolsek Labuhan Ruku di Wakili IPTU Ahmad Fahmi, Danramil Kecamatan Talawi Lurah Labuhan Ruku Zainal dan Kepala desa se-Kecamatan Talawi serta sejumlah Ormas Pemuda dan Wartawan Cetak maupun elektronik, PPK, PKD se-Kecamatan Talawi dengan narasumber Husnul Zen dengan jumlah sebanyak 40 peserta.
Dalam penyampaian nya, Husnul menyebutkan, ada 16 Tahapan Pemilu yang prosesnya harus dijaga.
Dia menegaskan apabila ada persoalan tahapan pelaksanaan di Pilkada maupun Pemilu itu adalah domain nya Bawaslu bukan kepolisian, jadi persoalannya dilaporkan ke Bawaslu, Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Bawaslu nomor 12 Tahun 2024.

” Mari kita bersama sama menjaga dan melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu. Jika ada pelanggaran yang terjadi itu dilaporkan ke Bawaslu dan jajaran tingkat Kabupaten Kota untuk di kaji lebih lanjut, “ajaknya.
Dengan tegas dia mengingatkan jika adanya Money Politik dari Tim maupun Pasangan Calon, kecuali biaya transport tidak lebih dari 35000 rupiah jika lebih itu diduga pelanggaran dalam Pemilu.
Kepada Tim pemenangan Paslon, Husnul mengingatkan disaat melakukan kampanye menyampaikan Program Visi Misi tanpa menggangu Pasangan calon (Paslon) lain, dengan tetap menjaga netralitas.
(Red)

















