4 Tahun Buron Pelaku Penipuan Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Setelah empat (4) tahun menjadi buronan terduga pelaku tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara di rumah kediaman nya, pada Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00  Wib.

Penangkapan tersangka RS di Pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Ade S. Masry SH, yang di saksikan oleh Kepala dusun (Kadus) setempat sedang berada dirumahnya.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH.SIK, melalui Kasi Humas AKP AH Sagala kepada Media menjelaskan, berawal pada saat pelapor hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura Jalam Sudirman Kelurahan Indra sakti Kecamatan Air putih uang yang di ambil tidak bisa karena ATM nya terblokir.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Dua Kasus Diungkap dalam Sepekan

Kemudian Korban Nofri Hendra (49) dusun II Indrapura Kecamatan Air putih menanyakan kepada kasir BNI dan di arahkan ke CS untuk konfirmasi. Karena belum ada kejelasan Nofri  bertemu dengan RS di jalan lintas umum Indrapura dan menawarkan untuk di proses di BNI lima puluh.

Selanjutnya Lanjut Kasi Humas, pada Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wib, Nofri  bertemu dengan RS di BNI Cabang Limapuluh dan meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM,nya di tinggal dengan alasan karena pegawai bank lagi istirahat siang.

Tanpa ada kecurigaan Nofri percaya dan memberikan nya kepada RS untuk mengurus ATM yang terblokir, setelah itu pada hari Jumat 14 Feb 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Nofri mendatangi Kantor Babang BNI limapuluh untuk menanyakan langsung ATM nya, namun setelah di konfirmasi ternyata ATM miliknya tidak terblokir, dan setelah di print out rek koranya uang saldo sudah tinggal Rp 14.000 lagi dan berpindah ke rek tabungan RS atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000.000,. dan pelapor melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku, jelas Kasi Humas AKP Sagala.

Baca Juga  Saat Menunggu Pembeli Ganja, Syukri di Tangkap Kapolsek Labuhan ruku dan Personil

(Dani)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai
Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Senin, 25 Mei 2026 - 13:25 WIB

Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page