ASAHAN, TEMPO TIMUR – Nasib apes mengalami lakalantas, seorang pemuda berinisial R diamankan Satuan Narkoba Polres Asahan, karana kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 130 Kilogram.
Dengan menangkap dan mengamankan seorang tersangka pembawa Narkoba tersebut berinisial R (23), Kapolres Asahan menggelar Konferensi Pers siang tadi sekira pukul 12.40 WIB, Senin (22/7/2024).
Pelaku terduga kurir diketahui merupakan warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
“Tersangka berhasil kita tangkap di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/7) kemarin,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat dihadapan para wartawan saat Press Release.
AKBP Afdhal yang didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, Staf Ahli Bupati Asahan M. Yusuf Lubis, dan undangan lainnya dimana pengungkapan, bahwa kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Asahan.
“Bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan,” sambungnya.
Kapolres menyebutkan saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Kecamatan Air Batu Asahan, mengarah ke Pulau Raja dan langsung dikejar hingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja Kecamatan Pulau Rakyat.
Pada saat itu, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau.
“Setelah berhasil ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers siang tadi.
Kembali dijelaskan, Bahwa terduga pelaku mengaku bahwa dirinya bersama temannya berinisial OM PAY (berhasil melarikan diri) membawa narkotika jenis ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung dengan upah Rp 20 juta.
“Dalam kasus ini terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya. (MF)
Humas Polres Asahan








