Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba Di Rumah Kosong

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai – Satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap kedua orang laki laki bandar narkotika jenis sabu di komplek TPO Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib.

Menurut keterangan Polisi bahwa kedua orang laki laki tersebut berinisial a.n ER (37) warga Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan dan a.n RAAF (16) Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. Supriadi SH, MH mengatakan kepada wartawan, “Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO.

Baca Juga  Oknum TNI Dituduh Dibalik Tambang Ilegal di Magelang, Kasad TNI Maruli Angkat Bicara

“Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui a.n ER dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum laki-laki a.n ER menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya RAAF.

Tambah Kasat, “Maka didampingi kepala lingkungan personil Sat resnarkoba melakukan penggeladahan badan terhadap kedua orang tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, Uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.

Baca Juga  Dua Pelaku Begal Anak Sekolah di Bekuk Polres Batu Bara Di Medan Marelan

“Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki a.n NIKO (LIDIK), Kemudian terhadap ER dan RAAFbeserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas Kasat.

(Tfq)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai
Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  
Bareskrim : Tambang Ilegal Wilayah Sulteng Atensi Kapolri untuk Dilakukan Penegakan Hukum
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan 
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Satu Malam

Senin, 6 April 2026 - 14:40 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sei Balai

Minggu, 5 April 2026 - 15:00 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Menyayat Leher Asnan  

Berita Terbaru

Opini

Pemekaran Aslab Seriuskah Agar Tak Salah Arah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:23 WIB

Opini

Dimana Logisnya Provinsi Sumatera Pantai Timur Itu?

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:19 WIB

You cannot copy content of this page