Batu Bara | Tempo Timur – Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry SH.,melakukan penangkapan terhadap JS (25) Warga Dusun II Tanjung Seri, Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, Rabu (8/5)
AKP. A.H Sagala, Kasi Humas Polres Batu Bara menuturkan JS ditangkap sedang berada di halaman depan rumahnya Dusun II Tanjung Seri, Desa Tanjung Sering pada Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib.
Tersangka diamankan atas laporan Handoko Manurung (38) yang masih tetangga sedusun nya, mencuri 400 KG brondoloan dalam 10 karung goni dari dalam gudang miliknya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengangkuti goni berisi Berondolan sebanyak 10 goni, dari belakang rumah dengan cara berulang ulang, terang Sagala.

















