Halsel – Masyarakat Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara di hebohkan dengan beredarnya foto pernikahan yang diduga menikah sesama jenis di media sosial grup whatsapp.
Pasangan suami istri yang baru saja melaksanakan prosesi ijab kabul pada Rabu, 15 Mei 2024 itu menjadi buah bibir publik lantaran beredar informasi mempelai wanita adalah seorang pria.
Informasi yang di himpun tempotimur.com, mempelai pria insial N warga Halmahera Selatan bekerja di salah satu perusahan ternama di Halmahera Tengah sementara mempelai wanita insial D Warga asal Halmahera Tengah, pasangan tersebut menikah di Desa sekeli Kecamatan Gane Barat Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Desa Sekeli, Malik Hi. Daud ketika di konfirmasi melalui Tlp, Jumat 17 Mei 2024 membenarkan pernikahan tersebut.
Dari keterangan Malik, saat prosesi akad nikah dirinya beserta staf Desa turut hadir, dalam akad nikah tersebut, N dan D di nikahkan oleh wali hakim yang juga imam Desa Sekeli, Arfin Lakoda. Kata Malik
Namun usai pernikahan, informasi yang muncul ke publik, D diduga seorang pria (Waria) hingga viral di media sosial. Lanjutnya
Atas viralnya Dugaan pernikahan sesama jenis itulah pemerintah Daerah melalui staf ahli bidang pemerintahan, asisten II Setda, Kabag Pemerintahan, Kaban Kesbangpol, Kasubag TU Kemenag Halsel dan Pemerintah Desa telah melakukan pertemuan pada Jumat 17 Mei 2024.
“Terkait hal ini pemerintah Desa Sekeli sudah melakukan pertemuan dengan Pemda Halsel dan kemenag, kami suda meminta warga di desa untuk memastikan informasi tersebut dan informasi dari desa bahwa saudara D adalah benar seorang wanita” tutup Malik
Sementara itu, dari salah satu sumber yang enggan menyebut namanya ketika di konfirmasi media ini, menjelaskan bahwa saudara D (mempelai wanita) hingga sampai saat ini tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP), konon KTP nya ketinggalan di Halmahera Tengah.
Anehnya tanpa identitas Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dapat menikahkan N dan D dengan wali Hakim yang juga imam Desa Sekeli Arfin Lakoda.
Sementara dalam kepengurusan Surat Keterangan untuk nikah model N1 keterangan asal-usul, model N2 Surat Persetujuan Mempelai, Model N3 keterangan tentang orang tua dan seterusnya membutuhkan identitas seseorang.
Terpisah, N (mempelai pria) ketika di konfirmasi media ini mengaku informasi yang viral di medsos adalah fitnah dan hoax.
“Hal ini cuma hoax, itu cuma fitnah” ucap N
Namun ketika di minta agar mengirimkan identitas berupa foto KTP dirinya dengan D, hingga sampai berita ini di tayang N belum menanggapinya.
Informasi dari sumber lain yang di himpun media ini, N dan D datang dari weda Halmahera Tengah ke Desa Sekeli Halmahera Selatan dan menikah di sana, yang di arahkan seorang mandor bernama upi atasan N di perusahaan tempat mereka bekerja.
Hingga sampai berita ini di publis Masih dalam upaya mengkonfirmasi Wali Hakim yakni Arfin Lakoda, informasi dari warga, Arfin Saat ini tidak berada di tempat.
(MS)




















