Tersandung Kasus Pemerasan Terhadap Investor, Bendesa Adat Berawa Ditangkap Kejati Bali

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bali | Tempo Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan Bendesa Adat Berawa, Badung yang berinisial KR,. Pihaknya diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap investor, Kamis (2/5/2024)

Penangkapan terjadi di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Kepada Awak Media Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan KR selaku Bendesa Adat Berawa telah melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang pengusaha inisial AN dengan pemilik tanah di Desa Adat Berawa.

“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 milyar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah,” terang Ketut Sumedana saat konfrensi pers, bertempat di Kantor Kejati Bali, Kamis (02/05/2024).

Baca Juga  Kenal Pamit Kapolres Murung Raya di Rujab : Bupati dan Ketua DPRD Mengucapkan Terimakasih Atas Didikasi dan Pengabdianya

Sumedana mengatakan proses transaksi antara KR dan AN telah berlangsung dari bulan Maret 2024.

Dimana Pertama, sebesar Rp 50 juta untuk proses memperlancar administrasi jual beli tanah.

Selanjutnya, hari ini KR meminta kembali kepada AN dengan alasan uang adat, budaya dan keagamaan.

“AN pun menunaikan dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta. Dimana uang tersebut kita sudah amankan dalam operasi penangkapan tadi di Cafe Cassa Bunga, Renon,” terangnya.

Lebih lanjut Sumedana meyakini bahwa korban pemerasan KR tidak hanya satu orang investor, melainkan mungkin beberapa orang investor yang juga menjadi korban. Namun, pihaknya masih akan mendalami.

Sumedana menegaskan penangkapan ini dilakukan untuk menjaga nama baik Bali di mata investor internasional dan nasional. Pihaknya pun berharap paska kejadian ini, tidak ada investor yang menjadi korban oknum tertentu yang mengatasnamakan adat dan budaya Bali.

Baca Juga  Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan

“Kami akan selalu mengintip dan memonitoring segala upaya terkait dengan pemerasan ini,” terangnya.

Disamping KR, dalam operasi tangkap tangan tersebut, Kejati juga mengamankan AN selaku pengusaha dan barang bukti uang sebanyak Rp 100 juta.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Kalteng, Temui Keluarga Petugas yang Gugur
Bupati Heriyus Buka PKKMB Akbid Murung Raya, Dorong Mahasiswa Berkarakter
Pemkab dan Polres Murung Raya Perkuat Sinergi, Jamin Keamanan Masyarakat
Antisipasi Kemarau, Pemkab Murung Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan
Diduga PT Padasa Enam Utama Serobot Tanah Warga
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Kapolres Murung Raya Terjun Langsung Padamkan Api Karhutla Di Kecamatan Permata Intan
Rahmanto Muhidin Beri Semangat Kader PMII Kobar Jadi Motor Penggerak Perubahan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:20 WIB

Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Kalteng, Temui Keluarga Petugas yang Gugur

Selasa, 15 September 2026 - 01:33 WIB

Bupati Heriyus Buka PKKMB Akbid Murung Raya, Dorong Mahasiswa Berkarakter

Selasa, 15 September 2026 - 00:29 WIB

Pemkab dan Polres Murung Raya Perkuat Sinergi, Jamin Keamanan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Antisipasi Kemarau, Pemkab Murung Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Senin, 14 September 2026 - 22:07 WIB

Diduga PT Padasa Enam Utama Serobot Tanah Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page