Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkap Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Jakarta | Tempo Timur – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Kamis (28/3) , melakukan Jumpa Pers, Menyampaikan Pengungkapan Praktik Kecurangan di 4 SPBU di Depok, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, dengan meraup keuntungan miliar dari menjual Pertamax palsu.

Diantaranya salah satunya SPBU yang sudah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun.

Kepada Awak Media Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 2 miliar dari hasil penjualan Pertamax palsu.

Keuntungan ini didapat setelah pelaku beroperasi selama setahun.

Nunung Mengatakan terkait tersangka di wilayah Kebon Jeruk berinisial DM telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, yang diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini, sudah mendapatkan keuntungan lebih dari 2 miliar atau Rp 2.000.000.273.

Baca Juga  Nama Jendral Dudung dan Habib Lutfi Disebut Masuk Kabinet Prabowo Gibran

Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Mengatakan pula orang yang merupakan pengawas, manajer, dan pengelola SPBU di 4 SPBU tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26).

Sementara pelaku lainnya, yakni RHS, kata Nunung, sudah melancarkan aksinya sejak 2022. RHS merupakan pelaku yang beroperasi di SPBU wilayah Tangerang.

” Terkait Tersangka dengan inisial RHS telah melakukan kegiatan mulai bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2024 di wilayah Tangerang,” ujar Nunung.

Kasus ini Menurut Nunung dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kabag Log, Para Kasat dan Polsek Jajaran

“Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” tegasnya.

Yang Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.

Nunung Mengatakan pula sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama.

Ham

Berita Terkait

Gelar Minggu Kasih, Satlantas Polres Batu Bara Bagikan Sembako dan Jaga Kelancaran Lalu Lintas
Waket I DPRD Apresiasi Kontingen Murung Raya Tampil Memukau di Karnaval Budaya FBIM 2026
DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Murung Raya Siap Sukseskan Rakor di Palangka Raya
Kontingen Barito Utara Curi Perhatian di Karnaval Budaya FBIM 2026
Rahmanto Muhidin Resmi Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal 2026 di Murung Raya
Kunjungi Stand Murung Raya di Kalteng Expo 2026, Tampilkan UMKM dan Potensi Daerah
Waket I DPRD Dukung Operasional SPPG Polri untuk Sukseskan Program MBG
Polres Tanjung Balai Sukses Panen 6 Ton Jagung Dukung Program Asta Cita

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:45 WIB

Gelar Minggu Kasih, Satlantas Polres Batu Bara Bagikan Sembako dan Jaga Kelancaran Lalu Lintas

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:39 WIB

Waket I DPRD Apresiasi Kontingen Murung Raya Tampil Memukau di Karnaval Budaya FBIM 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Murung Raya Siap Sukseskan Rakor di Palangka Raya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:12 WIB

Rahmanto Muhidin Resmi Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal 2026 di Murung Raya

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kunjungi Stand Murung Raya di Kalteng Expo 2026, Tampilkan UMKM dan Potensi Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page