Pimpin Rakor TAPD Pengusulan PPPK Terkait Paruh Waktu

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjungbalai — Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin rapat kordinasi terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas terkait Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu, bertempat diruang kerja Wali Kota, Selasa (12/8/2025)

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyampaikan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.

Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, jelasnya

Baca Juga  Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan ADYTI Sumut Periode 2025-2029

“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi, Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen,” jelas Wali Kota

Dalam ketentuannya, PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebut Mahyaruddin lagi

Baca Juga  Serahkan SK PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Bupati Baharuddin Berpesan Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat

Mereka yang akan diusulkan diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu. “Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,” katanya.

Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja, ungkapnya lagi

Wali Kota menyampaikan agar Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui OPD terkait mempersiapkan hal hal yang menjadi ketentuan dan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan Kebutuhan serta anggaran yang ada. Ia menegaskan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam surat Menteri PANRB tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan, pungkasnya

Baca Juga  Agus Flores Terima Ucapan Selamat Dari Salahsatu Jenderal Polri

Untuk informasi, sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, jadwal resmi PPPK Paruh Waktu 2025 :

7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Satu Ruko Jual Makanan Ringan di Kota Lima Puluh Terbakar, Begini Keterangan Saksi ke Polisi
Gelar Minggu Kasih Keliling Kapolres Batu Bara Sampaikan Pesan Kamtibmas di Gereja GKPI
Kapolres Fakfak Ingatkan Pelajar Tidak Berkendara Tanpa SIM, Dua Siswa MAN Dapat Apresiasi
331 Siswa SMA Negeri 1 Fakfak Ikuti TKA 2026, Pelaksanaan Dibagi Dua Gelombang
Disdik Papua Barat Berangkatkan 30 Tenaga Pendidik ke Malang Ikuti Diklat Guru SLB Tahap II
Satpolairud Polres Tanjung Balai Perkuat Keamanan Perairan dan Distribusi BBM
Kapolri Suyudi Sebut Akan Ganti Kapolres Tidak ada Catatan Penangkapan Narkoba
Rumiadi Dukung Penguatan Peran BPD melalui ABPEDNAS Murung Raya

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:05 WIB

Satu Ruko Jual Makanan Ringan di Kota Lima Puluh Terbakar, Begini Keterangan Saksi ke Polisi

Senin, 2 November 2026 - 12:51 WIB

Gelar Minggu Kasih Keliling Kapolres Batu Bara Sampaikan Pesan Kamtibmas di Gereja GKPI

Senin, 2 November 2026 - 12:36 WIB

Kapolres Fakfak Ingatkan Pelajar Tidak Berkendara Tanpa SIM, Dua Siswa MAN Dapat Apresiasi

Senin, 2 November 2026 - 12:29 WIB

331 Siswa SMA Negeri 1 Fakfak Ikuti TKA 2026, Pelaksanaan Dibagi Dua Gelombang

Senin, 2 November 2026 - 09:18 WIB

Disdik Papua Barat Berangkatkan 30 Tenaga Pendidik ke Malang Ikuti Diklat Guru SLB Tahap II

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page