Batu Bara | Tempo Timur – Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pelaku tindak pidana narkotika Jenis Sabu di Dusun VIII Desa Gambus laut Kecamatan Limapuluh.
Personil Satres narkoba Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Jimmy R Sitorus SH, didampingi BRIGADIR Dedy Gunawan, BRIPTU Khairul Nazmi dan BRIPTU M. Faisal Matondang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 18 Maret 2024.
Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH., MH, pada Kamis (21/3) menerangkan, sebelum tersangka diamankan, sempat terjadi kejar kejaran antara Personil Satres narkoba Polres Batu Bara dengan pelaku didalam sugai, setelah tersangka mengetahui dirinya sedang diikuti Petugas.
“Tersangka menerjunkan diri ke dalam sungai untuk menyeberang, namun tetap di lakukan upaya pengejaran oleh Personil yang bertugas, saat itu juga barang bukti Narkotika jenis Shabu serta Hp miliknya di buang ke dalam sungai,” kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Ketika barang bukti di buang tersangka jelas Kasat, sebagian tim mengetahui dan langsung mengamankan Barang Bukti kemudian ke 4 orang petugas berenang mengejar tersangka dan akhirnya berhasil diamankan.
Setelah diamankan tersangka mengaku bernama ARS Alias Gondrong (46) warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dan mengaku barang bukti yang dibuang kedalam sungai adalah miliknya.
Selanjutnya Petugas membawa tersangka dengan menggunakan kapal nelayan dalam keadaan basah menyeberangi sungai, kata Kasat menerangkan.
Bersama tersangka Gondrong diduga bandar Shabu, turut diamankan 1buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 2,06 gram, 1 buah pipet plastik berbentuk skop 1 bungkus klip transparan kosong, 1buah dompet kecil dan uang tunai sebesar Rp.260.000, tandasnya.
H/76


















