Satres Narkoba Polres Batu Bara Kejar Bandar Shabu Hingga Kedalam Sungai

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pelaku tindak pidana narkotika Jenis Sabu di Dusun VIII Desa Gambus laut Kecamatan Limapuluh.

Personil Satres narkoba Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Jimmy R Sitorus SH, didampingi BRIGADIR Dedy Gunawan, BRIPTU Khairul Nazmi dan BRIPTU M. Faisal Matondang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 18 Maret 2024.

Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH., MH, pada Kamis (21/3) menerangkan, sebelum tersangka diamankan, sempat terjadi kejar kejaran antara Personil Satres narkoba Polres Batu Bara dengan pelaku didalam sugai, setelah tersangka mengetahui dirinya sedang diikuti Petugas.

“Tersangka menerjunkan diri ke dalam sungai untuk menyeberang, namun tetap di lakukan upaya pengejaran oleh Personil yang bertugas, saat itu juga barang bukti Narkotika jenis Shabu serta Hp miliknya di buang ke dalam sungai,” kata Kasat.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Pelaku Judi Online

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Ketika barang bukti di buang tersangka jelas Kasat, sebagian tim mengetahui dan langsung mengamankan Barang Bukti kemudian ke 4 orang petugas berenang mengejar tersangka dan akhirnya berhasil diamankan.

Setelah diamankan tersangka mengaku bernama ARS Alias Gondrong (46) warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dan mengaku barang bukti yang dibuang kedalam sungai adalah miliknya.

Selanjutnya Petugas membawa tersangka dengan menggunakan kapal nelayan dalam keadaan basah menyeberangi sungai, kata Kasat menerangkan.

Bersama tersangka Gondrong diduga bandar Shabu, turut diamankan 1buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 2,06 gram, 1 buah pipet plastik berbentuk skop 1 bungkus klip transparan kosong, 1buah dompet kecil dan uang tunai sebesar Rp.260.000, tandasnya.

Baca Juga  Polres Batu Bara Dirikan 4 Pos Pengamanan dan 2 Pos Pelayanan Pada Bulan Suci Ramadhan

 

H/76

Berita Terkait

Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026
Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi
Lima Bus DAMRI Disiapkan Dukung Mobilitas Peserta Pesparawi Nasional 2026 di Teluk Wondama
Laga Persahabatan PS Kopri Tanjung Balai dan PS Kopri Binjai Berlangsung Sengit
Rahmanto Muhidin Terpilih Pimpin Kerukunan Keluarga Bakumpai Murung Raya Periode 2026–2031
GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan
Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD Murung Raya, Minta Gaji Dibayar dan Status Kerja Diperjelas

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:40 WIB

Komandan POM Fakfak Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kondusivitas Selama Piala Dunia 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:48 WIB

Gerakan Pangan Murah Hadir di Kelurahan Beriwit, Bantu Warga Dapatkan Sembako Bersubsidi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:16 WIB

Lima Bus DAMRI Disiapkan Dukung Mobilitas Peserta Pesparawi Nasional 2026 di Teluk Wondama

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42 WIB

Laga Persahabatan PS Kopri Tanjung Balai dan PS Kopri Binjai Berlangsung Sengit

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page