Satres Narkoba Polres Batu Bara Kejar Bandar Shabu Hingga Kedalam Sungai

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pelaku tindak pidana narkotika Jenis Sabu di Dusun VIII Desa Gambus laut Kecamatan Limapuluh.

Personil Satres narkoba Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Jimmy R Sitorus SH, didampingi BRIGADIR Dedy Gunawan, BRIPTU Khairul Nazmi dan BRIPTU M. Faisal Matondang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 18 Maret 2024.

Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH., MH, pada Kamis (21/3) menerangkan, sebelum tersangka diamankan, sempat terjadi kejar kejaran antara Personil Satres narkoba Polres Batu Bara dengan pelaku didalam sugai, setelah tersangka mengetahui dirinya sedang diikuti Petugas.

“Tersangka menerjunkan diri ke dalam sungai untuk menyeberang, namun tetap di lakukan upaya pengejaran oleh Personil yang bertugas, saat itu juga barang bukti Narkotika jenis Shabu serta Hp miliknya di buang ke dalam sungai,” kata Kasat.

Baca Juga  Polres Batu Menggelar Upacara Kenaikan Pangkat 26 Personil, Berikut Rinciannya

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Ketika barang bukti di buang tersangka jelas Kasat, sebagian tim mengetahui dan langsung mengamankan Barang Bukti kemudian ke 4 orang petugas berenang mengejar tersangka dan akhirnya berhasil diamankan.

Setelah diamankan tersangka mengaku bernama ARS Alias Gondrong (46) warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dan mengaku barang bukti yang dibuang kedalam sungai adalah miliknya.

Selanjutnya Petugas membawa tersangka dengan menggunakan kapal nelayan dalam keadaan basah menyeberangi sungai, kata Kasat menerangkan.

Bersama tersangka Gondrong diduga bandar Shabu, turut diamankan 1buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 2,06 gram, 1 buah pipet plastik berbentuk skop 1 bungkus klip transparan kosong, 1buah dompet kecil dan uang tunai sebesar Rp.260.000, tandasnya.

Baca Juga  Pemilik 7 Kg Ganja Kering Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batu Bara

 

H/76

Berita Terkait

Bupati Heriyus Pastikan Panggung Utama MTQ XI Siap Digunakan
Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran Pasar Pelita, Ditargetkan Rampung 2026
Polri Siapkan Anjungan Mandiri Cetak SKCK, Uji Coba 2027 di Jakarta
Johansyah Salurkan Sembako untuk Tim Penanganan Karhutla Murung Raya
Bupati Heriyus Pantau Langsung Karhutla di Tanah Siang, Utamakan Keselamatan Petugas
Dina Maulidah Dorong Pengaktifan Kembali Saka dan Pembentukan Sako Baru di Murung Raya
Rumiadi Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan KHBS di Murung Raya
Rumiadi Dilantik sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Murung Raya 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:35 WIB

Bupati Heriyus Pastikan Panggung Utama MTQ XI Siap Digunakan

Kamis, 24 September 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran Pasar Pelita, Ditargetkan Rampung 2026

Rabu, 23 September 2026 - 17:49 WIB

Polri Siapkan Anjungan Mandiri Cetak SKCK, Uji Coba 2027 di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 01:21 WIB

Johansyah Salurkan Sembako untuk Tim Penanganan Karhutla Murung Raya

Rabu, 23 September 2026 - 00:36 WIB

Bupati Heriyus Pantau Langsung Karhutla di Tanah Siang, Utamakan Keselamatan Petugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page