Tidak Terakomodir Dalam Program Jokowi, Revisi RTRW Berharap Diperhatikan

- Penulis

Selasa, 12 Maret 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel  | Tempo Timur –  Salah satu Dusun yang ada di Halmahera Selatan yang usianya hampir memasuki setengah abad namun statusnya berada dalam Hutan Produksi.

Dusun tersebut di kenal dengan nama Cabang Dua namun dalam administrasi masuk sebagai anak Desa Saketa Kecamatan Gane Barat yang tercatat sebagai Dusun Marimoi.

Dusun marimoi itu sendiri adalah transmigrasi yang di buka sekitar Tahun 1980-1990an yang terletak di antara Desa Matutin Kecamatan Gane Timur dan Desa Saketa Kecamatan Gane Barat.

Namun hingga sampai saat ini Dusun Marimoi masih berada dalam lahan yang berstatus Hutan Produksi (HP) walaupun Dusun tersebut berada di tempat strategis yang menjadi transit antara Gane Barat dan Gane timur.

Baca Juga  Tingkatkan Kesiapan Pengamanan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Apel Siaga

Dampak dari status Dusun marimoi yang berada di HP inilah sehingga salah satu Program Joko Widodo (Jokowi) yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat yang di serahkan secara simbolis oleh Jokowi pada 2022 lalu tidak di rasakan warga Dusun Marimoi Desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan meski sudah bermukim Puluhan Tahun.

Kepada media ini, Selasa, 12 Maret 2024, Warga Dusun Marimoi, Husri Saifudin berharap adanya Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan yang saat ini sedang di bahas agar berpihak kepada kepentingan publik.

“Kami berharap adanya Revisi RTRW Kabupaten Halmahera Selatan yang sedang di bahas dalam rapat kordinasi lintas sektor, dapat berpihak kepada kepentingan rakyat, salah satunya Dusun Marimoi”

Baca Juga  Plt. KPHP Fakfak Perkuat Koordinasi AMDAL

Husri meminta kepada Pemda Halmahera Selatan agar dalam Revisi RTRW itu status Dusun Marimoi berada di Area Penggunaan Lain (APL) bukan lagi berada dalam Hutan Produksi (HP).

“Kami meminta kepada Pemda Halsel dalam Revisi RTRW agar Dusun Marimoi statusnya APL bukan lagi HP sehingga dapat merasakan juga Program pemerintah pusat, salah satunya PTSL”

Kami disini Warga NKRI yang bermukim juga yang sudah puluhan tahun, namun dalam status, kami berada dalam Hutan Produksi jadi tolong di perhatikan. Kesal Husri.

 

(MS)

Berita Terkait

GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan
Ranperda Batra Berjaya Jadi Perseroda Mulus, 6 Fraksi DPRD Kompak Dukung ke Pansus
Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak
Audiensi Hak Ulayat di DPRK Fakfak Berlangsung Tertib, Polisi Kerahkan 57 Personel
Polsek Teluk Nibung Gelar ‘Jumat Curhat’ Dengar Langsung Keluhan Warga
Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Pembinaan Jasmani Tingkatkan Fisik dan Mental
Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD Murung Raya, Minta Gaji Dibayar dan Status Kerja Diperjelas
Plh Wali Kota Tanjung Balai Sidak Ke Agen dan Pangkalan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg  

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:48 WIB

GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:47 WIB

Ranperda Batra Berjaya Jadi Perseroda Mulus, 6 Fraksi DPRD Kompak Dukung ke Pansus

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:42 WIB

Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:35 WIB

Audiensi Hak Ulayat di DPRK Fakfak Berlangsung Tertib, Polisi Kerahkan 57 Personel

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:33 WIB

Polsek Teluk Nibung Gelar ‘Jumat Curhat’ Dengar Langsung Keluhan Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page